Lompat ke isi

Pemilihan umum Bupati Pasangkayu 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Bupati Pasangkayu 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar114.155
Kehadiran pemilih78.487 (68,75%)
Kandidat
 
Calon Yaumil Ambo Djiwa Kotak kosong
Partai Golkar
Wakil Herny Agus
Suara rakyat 41.819 34.657
Persentase 54,68% 45,32%
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Yaumil Ambo Djiwa dan Herny Agus

Golkar

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Yaumil Ambo Djiwa dan Herny Agus
Golkar

Pemilihan umum Bupati Pasangkayu 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Pasangkayu periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati Pasangkayu tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati periode 2021–2025, Yaumil Ambo Djiwa dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Pasangkayu 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

[sunting | sunting sumber]

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 8 partai politik dengan jumlah 25 kursi di DPRD Kabupaten Pasangkayu. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Pasangkayu, 5 kursi dari 25 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Pasangkayu adalah 112.547 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (25,29%), PDI-P (13,32%), Partai NasDem (12,80%), dan Partai Gerindra (12,45%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Pasangkayu hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1 PKB 7.120 7,52%
2 / 25
Kenaikan 1
2 Gerindra 11.784 12,45%
4 / 25
Kenaikan 1
3 PDI-P 12.610 13,32%
5 / 25
Kenaikan 2
4 Golkar 23.935 25,29%
7 / 25
Kenaikan 2
5 NasDem 12.114 12,80%
4 / 25
Kenaikan 1
6 Buruh 146 0,15%
0 / 25
7 Gelora 141 0,15%
0 / 25
8 PKS 5.494 5,80%
1 / 25
Steady
9 PKN 64 0,07%
0 / 25
10 Hanura 5.279 5,58%
0 / 25
Penurunan 6
11 Garuda 0 0,00%
0 / 25
12 PAN 4.010 4,24%
1 / 25
Penurunan 1
13 PBB 29 0,03%
0 / 25
14 Demokrat 5.368 5,67%
1 / 25
Penurunan 1
15 PSI 92 0,10%
0 / 25
16 Perindo 3.068 3,24%
0 / 25
Penurunan 3
17 PPP 3.362 3,55%
0 / 25
Penurunan 1
24 Ummat 36 0,04%
0 / 25
Jumlah 94.652 100,00% 25
Yaumil Ambo Djiwa Herny Agus
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Pasangkayu
(2021–2025)
Wakil Bupati Pasangkayu
(2021–2025)
Partai Pengusung
Golkar PDI-P NasDem Gerindra PKB PKS
Demokrat Hanura PAN PPP PSI
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
91.168 / 94.652 (96%)
Kursi DPRD Kabupaten Pasangkayu
25 / 25 (100%)
Visi
"Terwujudnya Pasangkayu yang Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan Berlandaskan Keberagaman."
Misi
  1. Penyiapan insfrastruktur daerah, pembangunan ekonomi, kawasan perindustrian, perhubungan, pariwisata, dan ekonomi kreatif serta pemberdayaan UMKM untuk menopang pembangunan IKN.
  2. Penyediaan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan pengembalian anak putus sekolah melalui program retrival dan transisi serta pembinaan pemuda dan olahraga.
  3. Penyiapan sarana dan prasarana untuk mendukung pembangunan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta pemantapan dan ketersediaan pangan daerah.
  4. Peningkatan kesejahteraan sosial dan derajat kesehatan melalui pemberian makanan bergizi dan susu untuk anak sekolah, bayi, balita, dan bantuan gizi ibu hamil untuk pencegahan gizi buruk/kronis.
  5. Peningkatan layanan kesehatan melalui penyiapan SDM kesehatan yaitu dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang ditopang oleh peningkatan sarana dan prasarana kesehatan.
  6. Penguatan transformasi digital, transformasi sosial, riset, dan inovasi daerah, peningkatan iptek dan pembangunan lingkungan hidup dan SDA yang berkelanjutan.
  7. Penguatan reformasi birokrasi, perbaikan tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik, pembinaan hukum, serta peningkatan kualitas dan daya saing SDM, termasuk SDM aparatur.
  8. Pembinaan mental spritual dan pemberian bantuan revitalisasi rumah ibadah, rumah tahfidz, moderasi beragama, serta penguatan gerakan cinta masjid dan cinta Al-Quran (CMCA).

Hasil resmi

[sunting | sunting sumber]
CalonPasanganPartaiSuara%
Yaumil Ambo DjiwaHerny AgusGolkar41.81954.68
Kotak kosong34.65745.32
Jumlah76.476100.00
Suara sah76.47697.44
Suara tidak sah/kosong2.0112.56
Jumlah suara78.487100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi114.15568.75
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Pasangkayu Nomor 758 Tahun 2024

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ "Pemilih 985.758 Jiwa, KPU Siapkan Pleno Rekapitulasi DPT se Sulbar". Sulbarexpress. Diakses tanggal 2025-02-06. 
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.