Lompat ke isi

Pengguna:Bala Arizalu/Bak pasir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dua Lokomotif lori yang berhenti untuk difoto dengan muatan kayu Jatinya.

Jalur Kereta Lori KPH Cepu adalah sebuah jalur kereta lori yang khusus digunakan untuk menangkut kayu dari hutan di wilayah Blora dan sekitarnya. Jalur tersebut memiliki lebar spoor (gauge) 1067 mm, lebar yang sama dengan jalur kereta api milik PT KAI.

1897 - 1913

[sunting | sunting sumber]

Tahun 1987 pengelolaan hutan di Jawa Madura dimulai dengan dikeluarkannya “Reglement voor het beheer der bosschen van den Lande op Java en Madoera”, Staatsblad 1897 Nomor 61 (Bosreglement) dan “Reglement voor den dienst van het Boschwezen op Java en Madoera” (Dienst Reglement) tentang organisasi Jawatan Kehutanan.

Tahun 1913 penetapan “Reglement voor het beheer der bosschen van den Lande op Java en Madoera”, Staatsblad 1913 nomor 495, yang mengatur tentang “eksploitasi sendiri (eigen beheer) atau penebangan borong (door particuliere aannemer)”

1927-1930

[sunting | sunting sumber]

Tahun 1927 terbit Bosch Ordonnantie, dalam Staatsblad Tahun 1927 Nomor 221 dan Bosch Verordening 1932 tentang peraturan pelaksanaannya, “Bepalingen met Betrekking Tot's Lands Boschbeheer op Java en Madoera” menjadi dasar pengurusan dan pengelolaan hutan Jawa Madura oleh Jawatan Kehutanan.

Pada tahun 1930, pengelolaan hutan Jati diserahkan ke “Djatibedrijf” perusahaan hutan Jati Pemerintah (Jawatan kehutanan). Directeur van Financien (Direktur Keuangan Pemerintahan Hindia Belanda) saat itu menyatakan bahwa perusahaan yang bertujuan komersiil dihentikan.

1940 - 1945

[sunting | sunting sumber]

Tahun 1940 pengurusan hutan Jati dari “Djatibedrijf” 6 kembali ke Jawatan Kehutanan

Tahun 1942 Jawatan Kehutanannya (i.c Boschwezen) berganti nama Ringyo Tyuoo Zimusyo (RTZ) setelah Hindia Belanda jatuh ke tangan Jepang. Pasca Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, hak dan kewajiban pengelolaan hutan di Jawa Madura oleh Jawatan Kehutanan Hindia Belanda q.q den Dienst van het Boschwezen dilimpahkan ke Jawatan Kehutanan Republik Indonesia

1960 - 1961

[sunting | sunting sumber]

Tahun 1960, dalam MPRS No. 11/MPRS/1960, industri kehutanan ditetapkan sebagai Proyek B yaitu sumber penghasilan untuk membiayai proyek-proyek A (Tambahan Lembaran Negara RI No. 2551). Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 19 tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perubahan status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara, ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17-30 Tahun 1961 tentang ”Pembentukan Perusahaan-Perusahaan kehutanan

Daerah Blora dan sekitarnya dikenal sebagai penghasil kayu jati dengan kualitas tinggi, hal ini membuat perusahaan perhutanan milik pemerintah Hindia-Belanda mengeksplorasi secara besar-besaran. Pada awalnya, untuk memindahkan sebuah batang kayu jati digunakanlah angkutan gerobak yang ditarik oleh dua ekor sapi, hal ini dinilai tidak efisien. Lantas dilakukanlah pembangunan jaringan lori yang menyebar di wilayah Blora dan sekitarnya, panjang lintasannya mencapai 300 Km lebih. Untuk memudahkan pendistribusian atau ekspor menuju Eropa, jalur lori tersebut terhubung dengan Stasiun Cepu Kota milik Semarang–Joana Stoomtram Maatschappij.

Jalur ini masih menggunakan bantalan kayu, hanya lokomotif uap Bahagia dan Lokomotif Diesel Ruston yang digunakan untuk layanakan wisata Loco Tour.