Kaul
Kaul adalah janji yang diucapkan oleh seorang anggota religius.[1] Kaul yang diikrarkan meliputi kaul kemiskinan, kemurnian, dan ketaatan.[1] Pada umumnya kaul diucapkan setelah selesai masa novisiat.[2] Ada dua macam kaul, kaul sementara dan kaul kekal.[1] Ini disesuaikan dengan tarekat religius masing-masing.[1]
Menurut Kode Hukum Kanon, "Sebuah Kaul adalah sebuah perjanjian yang dilakukan secara sengaja dan janji bebas kepada Allah, perihal beberapa amalan baik yang memungkinkan dan demi kebaikan. Maka keutamaan keagamaan dibutuhkan untuk dipenuhi." (Kanonik. 1191 §1) [3]
Namun, sebenarnya istilah kaul pada awalnya adalah sebuah istilah yang lebih umum.[1] Karena kesalehan dan tekad untuk mengabdi Allah, seseorang bisa membuat janji demi rasa saleh tersebut.[1] Kaul itu bisa berupa niat untuk melakukan ziarah dan perjalanan suci.[1] Akan tetapi, memang dalam perkembangannya kaul menyempit maknanya hanya terbatas pada kaum religius atau biarawan saja.[1] Kaul ini berupa doa rosario, hidup selibat, menetap di suatu tempat.[1]
Istilah ini kemudian akhirnya menyempit lagi hanya terbatas pada kaul kemiskinan, kemurnian dan ketaatan yang diikrarkan oleh kaum religius.[1] Ini dilakukan dalam rangka usaha membaktikan diri pada nasihat Injil.[1] Orang yang sudah berkaul pada kondisi tertentu dapat membatalkan kaulnya tersebut.[1] Akan tetapi butuh proses yang lama dan tidak bisa tergesa-gesa serta harus di bawah pembimbing rohani yang kompeten.[1]