Lompat ke isi

Erwin Planck

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Erwin Planck, sekitar tahun 1932

Erwin Planck (12 Maret 1893 – 23 Januari 1945) adalah seorang politikus Jerman dan penentang rezim Jerman Nazi.

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

Ia dilahirkan di Charlottenburg (kini bagian dari Berlin) dan merupakan anak keempat fisikawan pemenang Hadiah Nobel, Max Planck (1858–1947), dan istri pertamanya Marie Merck (1861–1909). Setelah memperoleh gelar Abitur pada tahun 1911, Planck meniti karier di Angkatan Darat Kekaisaran Jerman. Pada masa Perang Dunia I, ia menjadi tawanan perang Prancis pada tahun 1914. Ia kembali ke Jerman pada tahun 1917.

Perlawanan terhadap Nazi

[sunting | sunting sumber]

Pada 1940, Planck, Johannes Popitz, Ulrich von Hassell, dan Jenderal Ludwig Beck menulis "Undang-Undang Dasar Sementara" dengan asumsi bahwa serangan dari Front Barat akan menumbangkan rezim Hitler. Sesudah itu, Planck aktif dalam kelompok perlawanan konservatif yang terkait dengan Carl Friedrich Goerdeler, dan Planck juga terlibat dalam perencanaan rencana 20 Juli yang merupakan rencana pembunuhan Hitler. Hal ini mengakibatkan penangkapannya pada 23 Juli 1944, dan ia kemudian dibawa ke markas Gestapo di Reichssicherheitshauptamt (RSHA).

Erwin Planck divonis hukuman mati dalam "pengadilan tontonan" yang disebut Pengadilan Rakyat (Volksgerichtshof) pada 23 Oktober. Planck dihukum gantung pada 23 Januari 1945 di Penjara Plötzensee, Berlin.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]