Lompat ke isi

Hukuman mati di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukuman mati adalah salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia sejak tahun 2014[1]. Hukuman ini berlaku untuk kasus Pembunuhan terencana, korupsi, terorisme, Narkoba, dan perdagangan obat-obatan terlarang[2]. Eksekusi Hukuman mati tersebut dilakukan oleh regu tembak Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2010 yang berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob, terutama karena kejahatan terkait pemakai dan pengedar Narkoba serta Korupsi[1][3].

Hukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi tersangka ditolak oleh pengadilan, dan juga adanya pertimbangan grasi oleh presiden. Di Republik Indonesia sejak Desember tahun 2014 dilaporkan bahwa Presiden Indonesia tidak memberikan grasi kepada yang telah dijatuhi hukuman mati dan hukuman seumur hidup karena kejahatan.

Tersangka dan anggota keluarga dari tersangka akan diberitahukan mengenai hukuman mati dalam waktu 72 jam sebelum eksekusi.[4] Biasanya, pelaksanaan hukuman mati dilakukan di Nusakambangan.[4] Para terpidana akan dibangunkan di tengah malam dan dibawa ke lokasi yang jauh (dan dirahasiakan) untuk dilakukan eksekusi oleh regu tembak, metode ini tidak diubah sejak tahun 1964.[5][6]

Terpidana akan ditutup matanya lalu diposisikan di daerah berumput, juga diberikan pilihan kepada Terpidana untuk duduk atau berdiri.[5] Tentara menembak jantung Terpidana dari jarak 5 hingga 10 meter, hanya 3 senjata yang berisi perluru dan sisanya tidak sama sekali.[5] Jika Terpidana tidak tewas, maka diizinkan untuk menembak Terpidana di kepalanya dengan izin dari komandan regu tembak.[7]

Perkembangan di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Eksekusi hukuman mati pertama di Indonesia yang tercatat oleh data Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dijatuhi kepada Oesin, yang merupakan pedagang kambing dan tukang jagal di Kota Mojokerto. Ia dieksekusi mati karena melakukan pembunuhan terhadap enam rekan bisnisnya pada tahun 1964. Oesin dieksekusi mati pada 14 September 1979.[8] Berdasarkan data dari Institute for Criminal Justice Reform atau disingkat ICJR menyebutkan bahwa jumlah kasus hukuman mati hingga Oktober 2020 mencapai 173 kasus, dengan total 210 Terrpidana. Data ini meningkat dibandingkan dengan tahun lalu, di bulan Oktober 2018 hingga bulan Oktober 2019 tercatat 126 kasus, dengan total 135 jumlah Terpidana. Kasus-kasus tersebut dibagi dalam beberapa rincian yaitu:

1) Kasus narkotika dengan jumlah kasus 149 (86%);

2) Kasus pembunuhan yang direncanakan 23 kasus (13%); dan

3) Kasus terorisme memiliki jumlah kasus sebanyak 1 kasus (1%).[9]

Di Indonesia untuk menentukan sanksi terhadap sebuah kejahatan dan pelanggaran diatur dalam hukum pidana. Tujuan dari hukum pidana tersebut yaitu agar seseorang yang berbuat kejahatan mendapat hukuman yang adil, dan berharap agar pelaku kejahatan tersebut tidak mengulangi kejahatannya kembali.[10] Salah satu hukum pidana juga mengatur menganai tentang hukuman mati di dalamnya. Hukuman mati termasuk ke dalam hukuman pokok, apabila dilihat dari jenis hukum positif di Indonesia. Jenis-jenis kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati di Indonesia di antaranya:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

[sunting | sunting sumber]
  • Pasal 104 KUHP, berisi tentang kepada siapa saja yang ingin menyatakan makar (pengkhianatan), dan bertujuan untuk merampas dan menjatuhkan presiden atau wakil presiden, orang tersebut akan dijatuhkan dengan pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.[11]
  • Pasal 124 ayat (3) KUHP, berisi tentang hukuman mati bagi siapa saja yang menghancurkan tempat alat perhubungan, gudang persenjataan untuk perang, atau menyerahkannya kepada musuh. Selain itu, hukuman mati juga diberikan kepada pembuat huru-hara dan pemberontakan dari Angkatan Perang.[12]
  • Pasal 140 ayat (3) KUHP, hukuman yang diberikan kepada seseorang yang melakukan pembunuhan tapi direncakan dahulu sebelumnya. Hukuman terberatnya yaitu hukuman mati. Selain itu, bisa juga dijatuhi hukuman kurungan penjara seumur hidup.[13]
  • Pasal 365 ayat (4) KUHP, berisi tentang hukuman berat bagi seseorang atau kelompok yang melakukan pencurian disertai dengan kekerasan hingga korban tersebut mati. Hukuman berat di sini bisa sampai dengan hukuman mati.[14]
  • Pasal 444 KUHP, pemberian hukuman mati kepada orang yang perompakan di laut, pesisir, dan sungai serta menyebabkan kematian bagi korban.[15]
  • Pasal 124 bis KUHP, pemberian hukuman berat kepada orang atau kelompok yang menyebabkan kekacauan dan pemberontakan kepada lembaga pertahanan negara.[16]
  • Pasal 368 ayat (2) KUHP, pemberian hukuman berat kepada orang atau kelompok yang melakukan ancaman kekerasan, pemaksaan, hingga pencurian.[17]

Kitab Undang-Undang Hukum Militer

[sunting | sunting sumber]
  • Pasal 64, berisi tentang pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada militer yang membantu musuh atau menimbulkan kerugian bagi negara.[18]
  • Pasal 65, berisi tentang pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada militer yang melakukan pemberontakan.[18]
  • Pasal 67, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun karena menjadi mata-mata. (Direvisi dengan UU No. 39 tahun 1947).[18]
  • Pasal 68, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada yang mengkhianati janji ketika perang dan mengadakan perencanaan yang jahat. (Direvisi dengan UU No. 39 tahun 1947).[18]
  • Pasal 73, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada anggota militer yang dengan sengaja menyerahkan diri kepada musuh. (Direvisi dengan UU No. 39 tahun 1947).[18]
  • Pasal 74, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada orang yang sengaja menyerah ketika perang tanpa pemberian perintah yang tegas, serta melenyepkan semangat juang dan mengacaukan masyarakat militer.[18]
  • Pasal 76, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun apabila melakukan kejahatan ketika dirinya diberi amanah sebagai pemegang komando, atau pengurus, atau pengawas dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), atau angkatan Udara (AU).[18]
  • Pasal 82, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada perusak perjanjian dan bertentangan dengan hukum serta memihak musuh.[18]
  • Pasal 89, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun karena melakukan pengingkaran jabatan (desersi) ketika perang.[18]
  • Pasal 133, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada pelaku pemberontakan dalam suasana damai, pengingkaran jabatan (desersi), serta mengabaikan pencegahan terjadinya perang atau kejahatan.[18]
  • Pasal 137, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada Angkatan Perang yang melakukan kekerasan dengan sengaja kepada seseorang atau kelompok.[18]
  • Pasal 138, pemberian hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada orang yang melakukan kekerasan kepada orang yang sudah mati, orang sakit, atau yang terluka akibat peperangan.[18]

Tahun 1948, penangkapan Amir Sjarifuddin membuah gaduh dunia politik di Indonesia. Amir Sjarifuddin merupakan tokoh politik sekaligus mantan menteri pertahanan dan perdana menteri. Dia ditangkap dengan alasan terlibat dalam Peristiwa Madiun, yang melibatkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Di bulan Desember, Amir Syarifuddin dieksekusi mati di Ngalihan, Solo. Tahun 1946, Tan Malaka ditangkap karena mengikuti pertemuan dengan pimpinan Pesatuan Perjuangan. Ketika Peristiwa Madiun terjadi, Tan Malaka dibebaskan. Bulan Februari, 1949 Tan Malaka menghilang. Lima puluh tahun dari kejadian tersebut, seorang peneliti bernama Harry Poeze mengungkapkan bahwa Tan Malaka dibunuh oleh seorang Letnan Dua bernana Sukutjo atas inisiatif pribadi.[4]

Dua kejadian di atas menyimpulkan pada periode ini ada beberapa eksekusi mati yang dipraktikkan di Indonesia tanpa persidangan. Pemerintah pada saat itu belum solid, ketika pengambilan keputusan. Hasil penyelidikan yang panjang, melahirkan kesimpulan bahwa para eksekutor hukuman mati melakukannya atas inisiatif pribadi, dan didukung oleh kepentingan politik. Pada tahun 1973 – 1981, pemerintahan dipimpin oleh Soeharto. Saat itu Indonesia sedang fokus dalam pengembangan perekonomian. Namun, pada saat itu tingkat kriminalitas semakin tinggi. Salah satu kasus yang menyita perhatian publik yaitu kasus Sengkon dan Karta, pada tahun 1974. Kasus ini bermula dari perampokan dan pembunuhan pasangan Sulaiman dan Siti di Desa Bojongsari, Bekasi. Polisi menetapkan Karta dan Sengkon sebagai tersangka. Mereka memang tidak mengakui bahwa mereka yang telah melakukan perampokan dan pembunuhan tersebut. Namun, setelah polisi memberi tekanan terhadap mereka, akhirnya mereka mau untuk menandatangani berita acara penangkapan tersebut. Hal mengejutkan terjadi, ada seseorang yang bernama Genul yang mengaku telah membunuh Sulaiman dan Siti. Akhirnya, Genul dijatuhi hukuman 12 tahun kurungan penjara. Hal yang menjadi aneh adalah, meskipun pelaku sebenarnya sudah ditangkap, Sengkon dan Karta tidak langsung dibebaskan dan tetap menjalankan kurungan penjara. Pada periode ini, pemerintah belum mampu menghadapi kasus kriminalitas yang terjadi. Oleh karena itu untuk menekan angka kriminalitas pemerintah membuat jalan pintas dengan cara Hukuman mati tanpa pengadilan.[4]

Kasus penembakan misterius (Petrus) dilakukan oleh aparat keamanan ditahun 1982-1985. Eksekusi mati ini dilakukan kepada mereka yang dituduh pelaku kriminal. Usaha ini menimbulkan beberapa ketidakjelasan dalam penentuan indetitas kriminal tersebut. Selain itu, ada beberapa yang menyebabkan kesalahan eksekusi. Pada tahun 2012 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc untuk melakukan penyelidikan untuk kasus penembakan misterius (Petrus) ini. Hasilnya, kegiatan Petrus ini tergolong dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia tingkat berat.[4]

Daftar eksekusi dari tahun ke tahun

[sunting | sunting sumber]

Indonesia mengakhiri moratorium hukuman mati yang berlangsung selama 4 tahun, dengan dilaksanakannya hukuman mati kepada Adami Wilson (kewarganegaraan Malawi) pada 14 Maret 2013.[19]

Daftar eksekusi di Indonesia selama dan Sejarah Indonesia (1998-sekarang):[20][21]

Tahun Tersangka Usia (Jenis kelamin) Kewarganegaraan Kasus Lokasi
2016 Freddy Budiman[21] 39 (♂) Indonesia Perdagangan narkoba Surabaya
Seck Osmane[21] 38 (♂) Senegal/Nigeria Perdagangan narkoba
Humphrey Jefferson Ejike[21] (♂) Nigeria Perdagangan narkoba
Michael Titus Igweh[21] (♂) Nigeria Perdagangan narkoba
2015 Ang Kiem Soei (♂) Belanda Perdagangan narkoba Tangerang
Marco Archer 53 (♂) Brasil Perdagangan narkoba Jakarta
Daniel Enemuo 38 (♂) Nigeria Perdagangan narkoba
Namaona Denis 48 (♂) Malawi Perdagangan narkoba
Rani Andriani 38 (♀) Indonesia Perdagangan narkoba Tangerang
Tran Bich Hanh[22] (♀) Vietnam Perdagangan narkoba
Martin Anderson (♂) Nigeria Perdagangan narkoba
Raheem Agbaje Salaami (♂) Nigeria Perdagangan narkoba
Sylvester Obiekwe Nwolise (♂) Nigeria Perdagangan narkoba
Okwudili Oyatanze (♂) Nigeria Perdagangan narkoba
Zainal Abidin (♂) Indonesia Perdagangan narkoba
Rodrigo Gularte 42 (♂) Brasil Perdagangan narkoba
Andrew Chan 31 (♂) Australia Perdagangan narkoba Bali
Myuran Sukumaran[23] 34 (♂) Australia Perdagangan narkoba Bali
2014 Tidak ada
2013 Ademi (atau Adami atau Adam) Wilson alias Abu (♂) Malawi Perdagangan narkoba
Suryadi Swabuana (♂) Indonesia Pembunuhan
Jurit bin Abdullah (♂) Indonesia Pembunuhan
Ibrahim bin Ujang (♂) Indonesia Pembunuhan
2012 Tidak ada
2011 Tidak ada
2010 Tidak ada
2009 Tidak ada
2008 Amrozi bin Nurhasyim (♂) Indonesia Terorisme Bali
Imam Samudra (♂) Indonesia Terorisme Bali
Huda bin Abdul Haq alias Mukhlas (♂) Indonesia Terorisme Bali
Rio Alex Bulo alias Rio Martil (♂) Indonesia Pembunuhan
Tubagus Yusuf Maulana alias Usep (♂) Indonesia Pembunuhan
Sumiarsih (♀) Indonesia Pembunuhan
Sugeng (♂) Indonesia Pembunuhan
Ahmad Suradji (♂) Indonesia Pembunuhan
Samuel Iwuchukuwu Okoye (♂) Nigeria Narkotika
Hansen Anthony Nwaliosa (♂) Nigeria Narkotika
2007 Ayub Bulubili (♂) Indonesia Pembunuhan
2006 Fabianus Tibo (♂) Indonesia Kerusuhan Poso
Marinus Riwu (♂) Indonesia Kerusuhan
Dominggus Dasilva (♂) Indonesia Kerusuhan
2005 Astini Sumiasih (♀) Indonesia Pembunuhan
Turmudi (♂) Indonesia Pembunuhan
2004 Ayodya Prasad Chaubey (♂) India Perdagangan narkoba Sumatera Utara
Saelow Prasad Thailand Perdagangan narkoba Sumatera Utara
Namsong Sirilak Thailand Perdagangan narkoba Sumatera Utara
2003 Tidak ada
2002 Tidak ada
2001 Gerson Pande (♂) Indonesia Pembunuhan Nusa Tenggara Timur
Fredrik Soru (♂) Indonesia Pembunuhan Nusa Tenggara Timur
Dance Soru (♂) Indonesia Pembunuhan Nusa Tenggara Timur
2000 Tidak ada
1999 Tidak ada
1998 Adi Saputra (♂) Indonesia Pembunuhan Bali
1997 Tidak ada
1996 Tidak ada
1995 Chan Tian Chong Indonesia Narkotika
Karta Cahyadi (♂) Indonesia Pembunuhan Jawa Tengah
Kacong Laranu (♂) Indonesia Pembunuhan Sulawesi Tengah
1994 Tidak ada
1993 Tidak ada
1992 Sersan Adi Saputro (♂) Indonesia Pembunuhan
1991 Azhar bin Muhammad (♂) Indonesia Terorisme
1990 Satar Suryanto (♂) Indonesia Subversif (politik, kasus 1965)
Yohannes Surono (♂) Indonesia Subversif (politik, kasus 1965)
Simon Petrus Soleiman (♂) Indonesia Subversif (politik, kasus 1965)
Noor alias Norbertus Rohayan (♂) Indonesia Subversif (politik, kasus 1965)
1989 Tohong Harahap (♂) Indonesia Subversif (politik, kasus 1965)
Mochtar Effendi Sirait (♂) Indonesia Subversif (politik, kasus 1965)
1988 Abdullah Umar (♂) Indonesia Subversif (politik, aktivis Islamisme)
Bambang Sispoyo (♂) Indonesia Subversif (politik, aktivis Islamisme)
Sukarjo (♂) Indonesia Subversif (politik, kasus 1965)
Giyadi Wignyosuharjo (♂) Indonesia Subversif (politik, kasus 1965)
1987 Liong Wie Tong alias Lazarus (♂) Indonesia Pembunuhan
Tan Tiang Tjoen (♂) Indonesia Pembunuhan
Sukarman (♂) Indonesia Subversif (politik, kasus 1965)

Penentangan

[sunting | sunting sumber]

Dari luar negeri

[sunting | sunting sumber]

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tercatat sering kali melakukan protes atas praktik hukuman mati di Indonesia. Juru Bicara Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Rupert Colville menyampaikan kekecewaannya saat Indonesia melaksanakan eksekusi mati pada tanggal 29 April 2015 karena "Indonesia tegas memberlakukan eksekusi mati bagi pelaku tindak kejahatan narkoba, di sisi lain RI turut mengajukan permohonan agar warganya yang terancam hukuman mati bisa diselamatkan".[24] Menjelang rencana pemerintah untuk melakukan eksekusi mati pada tanggal 29 Juli 2016, eksekusi ketiga di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo,[25] Kepala HAM PBB Zeid Ra'ad al-Hussein meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan hukuman mati terhadap terpidana kasus perdagangan narkotika karena "meningkatnya pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sangat mengkhawatirkan" dan "tidak adil bagi hak asasi manusia".[26]

Sehubungan dengan rencana eksekusi tanggal 29 Juli 2016, Uni Eropa dalam keterangan tertulisnya juga meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan eksekusi mati terhadap 14 terpidana yang akan dieksekusi dan meminta Indonesia untuk bergabung dengan sekitar 140 negara lain yang telah sepenuhnya menghapuskan praktik eksekusi mati. Menurut keterangan tertulis tersebut, "Hukuman mati merupakan pidana yang kejam dan tidak manusiawi, yang tidak menimbulkan efek jera terhadap tindak kejahatan, serta merendahkan martabat manusia."[27] Rafendi Djamin, Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, menyampaikan bahwa, "Jokowi tidak seharusnya menjadi algojo terproduktif dalam sejarah Indonesia belakangan ini."[25] Sementara Ken Matahari, Staf Amnesty International di Sydney, menyatakan argumennya untuk mendukung penghapusan mati di Indonesia sembari membandingkan Singapura yang masih menerapkan hukuman mati dengan Hongkong yang telah menghapuskan hukuman mati sejak tahun 1983. Ia menyampaikan penelitian dari Universitas Hawaii tahun 2010 yang menyatakan bahwa kedua negara tersebut, yang sangat memiliki kemiripan dalam banyak hal, memiliki tingkat pembunuhan yang sangat serupa.[2]

Praktik hukuman mati di Indonesia juga sering mendapat kecaman dari negara-negara lain, khususnya negara-negara di Eropa.[28] Beberapa negara yang pernah menentang praktik eksekusi mati di Indonesia misalnya Belanda,[28] Inggris,[29] Australia, dan Brasil.[30] Terkait rencana eksekusi mati yang akan dilaksanakan pemerintah pada tanggal 29 Juli 2016, Inggris menyampaikan kekecewaan tambahan karena menerima laporan yang menyatakan bahwa empat terpidana yang akan dieksekusi sebelumnya telah "disiksa dan mengalami kelalaian peradilan".[29]

Dari dalam negeri

[sunting | sunting sumber]

Penolakan dari politisi, praktisi, institusi

[sunting | sunting sumber]

Beragam tokoh politik maupun praktisi masyarakat menyuarakan ketidaksetujuannya atas praktik hukuman mati di Indonesia. Presiden RI ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie dengan tegas menyatakan penolakannya atas praktik hukuman mati di Indonesia. Katanya, "Saya berkeyakinan bahwa orang lahir, ketemu jodohnya, meninggal, ditentukan oleh Allah. Jadi saya tidak mau, tidak berhak menentukan (hukuman mati)."[31] Soedomo, Menkopolkam RI ke-3, mendukung dihapuskannya hukuman mati karena tidak didasarkan pada Pancasila.[32] Todung Mulya Lubis berpendapat kalau "belum ada bukti empiris yang menunjukkan bahwa hukuman mati memberikan efek jera".[31] Muhammad Hafiz, Pejabat Direktur Eksekutif Human Rights Working Group di Jakarta, menganggap bahwa eksekusi mati tanggal 29 Juli 2016 merupakan "bukti kemunduran rezim ini dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM)". Padahal, menurut Tri Agung Kristanto dari Kompas, Indonesia sangat menghargai HAM sejak reformasi tahun 1998, yang salah satunya ditandai dengan "memasukkan ketentuan terkait HAM" pada Pasal 28 UUD 1945.[32]

Penolakan dari akademisi

[sunting | sunting sumber]

Sejumlah akademisi dari berbagai disiplin ilmu di dalam negeri tercatat mengemukakan penolakan secara terbuka terhadap eksekusi mati di Indonesia. Beberapa dari antara mereka misalnya Profesor Sulistyowati Irianto, Antonius Cahyadi dan Frans Supiarso dari Universitas Indonesia, Beni Juliawan dari Universitas Sanata Dharma, Robertus Robet dari Universitas Negeri Jakarta, serta Ahmad Sofian dari Universitas Bina Nusantara. Secara umum, para akademisi tersebut menyimpulkan kalau praktik hukuman mati tidak efektif untuk mengatasi kejahatan dan tidak memberikan "efek jera" yang diharapkan. Profesor Sulistyowati mengajak semua pihak untuk lebih memikirkan hak seseorang untuk hidup,[33] dan Frans berharap agar pemerintah "menempatkan belas kasih dan pengampunan di atas segalanya".[34]

Antonius dan Ahmad menyebutkan bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan sarana penyaluran "balas dendam" oleh negara tanpa menghasilkan dampak apapun pada korban kejahatan.[35][36] Dan karenanya, menurut Profesor Sulistyowati, praktik ini "mewariskan budaya balas dendam pada generasi penerus kita".[33] Ahmad juga menyampaikan kalau praktik ini telah dimanfaatkan oleh mereka yang memang ingin dihukum mati karena ideologi yang mereka anut.[35] Ahmad, Antonius, dan Robet, menegaskan kalau pelaksanaan hukuman mati lebih mengakomodir kepentingan politis daripada kepentingan korban dan hukum,[35][36] bahkan "digunakan sebagai instrumen sosial dan politik untuk memamerkan kekuasaan".[37] Bagi Robet dan Frans, praktik hukuman mati merupakan salah satu praktik dari zaman "purba" yang diterapkan oleh negara di zaman modern.[34][36]

Robet dan Beni berpendapat bahwa pelaksanaan hukuman mati di Indonesia hanya didasarkan pada hasil survei oleh beberapa lembaga,[34] yang hasilnya bahkan "tidak kredibel".[33] Beni mengklaim bahwa survei itu hanya dilakukan di 17 provinsi tetapi laporannya menyebutkan 33 provinsi, sehingga ia merasakan adanya kejanggalan.[33]

Penolakan dari tokoh keagamaan

[sunting | sunting sumber]

Tokoh-tokoh dari komunitas keagamaan turut menyatakan penolakannya atas praktik hukuman mati di Indonesia. Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Jimly Asshiddiqie menyampaikan agar praktik hukuman mati di Indonesia kelak dihapuskan, karena ia memandangnya tidak sesuai dengan sila pertama dan kedua Pancasila serta menghimbau "agar umat Islam di Indonesia tidak menafsirkan tradisi hukum pidana di Alquran dan hadis secara harfiah".[31] Ketua Syarikat Bantuan Hukum Komunitas Advokat Syariah Irfan Fahmi mengatakan, "Sikap seorang Muslim menolak perbudakan mestinya dibarengi pula dengan menolak hukuman mati. Karena hak hidup dan hak tidak diperbudak termasuk kualifikasi hak asasi manusia (HAM)."[38] Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia sekaligus Uskup Keuskupan Agung Jakarta Mgr. Ignatius Suharyo menegaskan penolakannya atas praktik hukuman mati karena terdapat potensi kesalahan dalam sistem hukum yang dibuat oleh manusia. Menurutnya, "Tidak ada sistem hukum yang sempurna. Dan kita semua tahu peradilan di manapun bisa sesat."[39] Hal senada disampaikan oleh Romo Franz Magnis Suseno, seorang budayawan dan rohaniwan Katolik, yang menyatakan bahwa "sistem yudisial kita belum terjamin kejujurannya. Jika seseorang mati dengan putusan lembaga yang belum terjamin, bagaimana itu[?]" Ia mengklaim bahwa pelaksanaan hukuman mati di Tiongkok tidak memberikan efek jera.[40] s

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b https://id.search.yahoo.com/search?ei=UTF-8&fr=crmas&p=The+Indonesian+authorities+have+taken+a+hardline+stance+against+drug+offenders.+In+December+2014%2C+it+was+reported+that+the+country%E2%80%99s+President%2C+Joko+Widodo%2C+would+not+grant+clemency+to+at+least+64+people+who+have+been+sentenced+to+death+for+drug-related+crimes.
  2. ^ a b Ken Matahari (30 Juli 2016), "Mengakhiri Hukuman Mati", KOMPAS, hlm. 6 
  3. ^ https://nasional.okezone.com/read/2023/02/17/337/2766518/5-fakta-pelaksanaan-hukuman-mati-di-indonesia-ini-aturannya
  4. ^ a b c d e Emily Crane, Nelson Groom, dan Candace Sutton (7 Januari 2015). "Bali Nine drug smuggler could be given just 72 HOURS notice before he faces a firing squad after Indonesian President rejects his plea to be spared execution". Daily Mail. Diakses tanggal 22 Januari 2015. 
  5. ^ a b c Cormack, Lucy (17 Januari 2015). "Drug traffickers in Indonesia face firing squad of 12 in first executions of 2015". The Sydney Morning Herald. Diakses tanggal 17 Januari 2015. 
  6. ^ Finlayson, Gregory. "Indonesian Death Penalty Mechanism". Greg Finlayson Lawyers. Greg Finlayson. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-06-01. Diakses tanggal 3 Maret 2015. 
  7. ^ "Indonesia widens use of executions". The New York Times. 11 Juli 2008. Diakses tanggal 24 April 2013. 
  8. ^ Taufik, Mohamad (2015-01-18). Tanjung, Agib, ed. "3 Penjahat legendaris ini dieksekusi mati pertama kali di Indonesia". Merdeka.com. Diakses tanggal 2021-07-30. 
  9. ^ Andre Budiman Adighama, dkk (2020). Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2020: Mencabut Nyawa di Masa Pandemi (PDF). Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform. hlm. 1–42. ISBN 9786026909763. 
  10. ^ Nugraha, Jevi (2020-10-13). Nugraha, Jevi, ed. "Mengenal Tujuan Hukum Pidana Beserta Fungsinya, Perlu Dipahami". Merdeka.com. Diakses tanggal 2021-06-24. 
  11. ^ Ramadhan, Ardito (2019-05-20). "Sejumlah Tokoh Terjerat Pasal Makar, Begini Pandangan Ahli Hukum..." Kompas.com. Diakses tanggal 2021-06-24. 
  12. ^ Human Rights Papua, Media (25 Februari 2016). "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP". humanrightspapua.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-06-24. Diakses tanggal 2021-06-24. 
  13. ^ Yan David Bonitua*, Pujiyono (2017-02-09). "SIKAP DAN PANDANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP EKSISTENSI SANKSI PIDANA MATI DI INDONESIA". Diponegoro Law Journal. 6 (1): 1–18. 
  14. ^ Yani, Ahmad (2020). "ANALISIS YURIDIS PASAL 365 KUHP TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI KASUS DI PERUMAHAN CITRA RAYA KABUPATEN TANGERANG)". ejournal.unis.ac.id. Diakses tanggal 2021-07-22. 
  15. ^ Wardani, Koko Arianto; Wahyuningsih, Sri Endah (2017-12-10). "Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia". Jurnal Hukum Khaira Ummah (dalam bahasa Inggris). 12 (4): 951–958. doi:10.14710/lr.v10i1.12458. 
  16. ^ Tombi, Mikha (2017-03-15). "TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN HUKUMAN MATI MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA". LEX PRIVATUM (dalam bahasa Inggris). 5 (2): 115–122. doi:10.22437/jssh.v4i2.10999. ISSN 2337-4942. 
  17. ^ Jam'an Kurnia, Abi (16 Agustus 2018). "Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman". Hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2021-06-25. 
  18. ^ a b c d e f g h i j k l Kania, Dede (2014). "CITA POLITIK HUKUM PIDANA MATI DI INDONESIA". Jurnal Ilmu Hukum. 4 (2): 161–179. doi:10.30652/jih.v4i2.2787. 
  19. ^ "Indonesia executes first convict in four years". Jakarta Globe. 15 Maret 2013. Diakses tanggal 24 April 2013. 
  20. ^ "Praktik Hukuman Mati di Indonesia" (PDF). Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). 2007. hlm. 21–22. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-03-29. Diakses tanggal 2 Mei 2015. 
  21. ^ a b c d e "Indonesia executes four drug convicts on Nusakambangan". BBC. BBC. 28 Juli 2016. Diakses tanggal 28 Juli 2016. 
  22. ^ Karmini, Niniek (18 Januari 2015). "Indonesia executes 6 drug convicts, including 5 foreigners". Yahoo News. Associated Press. Diakses tanggal 18 Januari 2015. 
  23. ^ "'Bali Nine' Executed". CNN. 29 April 2015. Diakses tanggal 29 April 2015. 
  24. ^ Ni Kumara Santi Dewi (29 April 2015), PBB Sesalkan RI Tetap Lakukan Eksekusi Mati, Viva.co.id 
  25. ^ a b Indonesia laksanakan eksekusi hukuman mati ketiga di bawah Presiden Jokowi, BBC Indonesia, 29 Juli 2016 
  26. ^ Choirul Aminuddin (28 Juli 2016), PBB Desak Indonesia Hentikan Hukuman Mati, Tempo.co 
  27. ^ Angelina Anjar Sawitri (28 Juli 2016), Uni Eropa Minta Pemerintah Indonesia Hapus Hukuman Mati, Tempo.co 
  28. ^ a b Victor Maulana (24 Mei 2016), Ketua MA Belanda: Hukuman Mati Tindakan Tidak Manusiawi, Sindonews.com 
  29. ^ a b Lazuardhi Utama; Dinia Adrianjara (29 Juli 2016), Inggris Protes Hukuman Mati di Indonesia, Viva.co.id 
  30. ^ Eksekusi di Indonesia Picu Kemarahan Australia, Brazil, VOA Indonesia, 29 April 2015 
  31. ^ a b c Mantan Presiden Habibie tak setuju hukuman mati, BBC Indonesia, 31 Mei 2016 
  32. ^ a b Tri Agung Kristanto (30 Juli 2016), "Menyuarakan Hak Hidup", KOMPAS, hlm. 5 
  33. ^ a b c d Ahmad Zubaidi (7 Maret 2015), Sejumlah Akademisi Tentang Hukuman Mati, Okezone.com 
  34. ^ a b c Nadya Isnaeni (7 Maret 2015), Akademisi Desak Jokowi Batalkan Eksekusi Mati, Liputan6.com 
  35. ^ a b c Ahmad Sofian (22 Januari 2015), Pro Kontra Pidana Mati, Binus University 
  36. ^ a b c Hukuman Mati Tidak Sesuai dengan Pidana Modern, www.hukumonline.com, 3 Juni 2016 
  37. ^ Amal Nur Ngazis; Nuvola Gloria (7 Maret 2015), Kontras: Hukuman Mati, Indonesia Alami Kemunduran, Viva.co.id 
  38. ^ Nafiysul Qodar (23 April 2015), Komunitas Advokat Syariah Tolak Hukuman Mati di Indonesia, liputan6.com 
  39. ^ KWI: Gereja Katolik Menolak Hukuman Mati, Kompas.com, 17 Mei 2016 
  40. ^ Putu Merta Surya Putra (17 Januari 2015), Romo Magnis: Pemerintah Harus Timbang Lagi Soal Hukuman Mati, liputan6.com