Lompat ke isi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Wondama

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Teluk Wondama
Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Teluk Wondama
2019-2024
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
16 September 2019
Pimpinan
Ketua
Herman Sawasemariay (Golkar)
sejak 11 November 2019
Wakil Ketua I
H. Arwin (PDI-P)
sejak 11 November 2019
Wakil Ketua II
Selina Akwan (Perindo)
sejak 11 November 2019
Komposisi
Anggota20
Partai & kursi
  PDI-P (3)
  NasDem (1)
  Hanura (2)
  Demokrat (1)
  PKPI (1)
  Perindo (3)
  Golkar (3)
  PPP (2)
  Gerindra (2)
  PKS (2)
Pemilihan
Representasi Proposional
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kabupaten Teluk Wondama
Kompleks Perkantoran Pemkab Teluk Wondama
Jl. Raya Rasiei
Isei, Rasiei, Kabupaten Teluk Wondama
Papua Barat, Indonesia
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Wondama (disingkat DPRD Teluk Wondama) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, Indonesia. DPRD Teluk Wondama beranggotakan 20 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Teluk Wondama yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 16 September 2019 oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Saptono, di Gedung DPRD Kabupaten Teluk Wondama. Komposisi anggota DPRD Teluk Wondama periode 2019-2024 terdiri dari 10 partai politik dimana Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan Partai Perindo adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu masing-masing 3 kursi.[1][2]

Hasil Pemilihan Umum

[sunting | sunting sumber]

Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Wondama adalah sebagai berikut.

Hasil pemilihan umum 2024
Daerah pemilihan PKB Gerindra PDI-P Golkar NasDem Buruh Gelora PKS PKN Hanura Garuda PAN PBB Demokrat PSI Perindo PPP Ummat Jumlah suara sah
Teluk Wondama 1 391 615 461 541 210 38 280 295 65 109 146 460 47 98 218 558 478 90 5.100
Teluk Wondama 2 350 727 353 736 269 3 374 407 275 473 19 875 80 502 509 362 191 118 6.623
Teluk Wondama 3 623 1.390 509 779 795 20 393 972 110 212 42 1.003 20 295 297 264 544 71 8.339
Jumlah 1.364 2.732 1.323 2.056 1.274 61 1.047 1.674 450 794 207 2.338 147 895 1.024 1.184 1.213 279 20.062
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia[3]

Pimpinan Dewan

[sunting | sunting sumber]

Pimpinan DPRD Kabupaten Teluk Wondama terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[4]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua Herman Sawasemariay Partai Golongan Karya
2 Wakil Ketua I H. Arwin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
3 Wakil Ketua II Selina Akwan Partai Persatuan Indonesia

Komposisi Anggota

[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Teluk Wondama dalam dua periode terakhir.[5][6][7][8][9][10]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
Gerindra 3 Penurunan 2
PDI-P 3 Steady 3
Golkar 2 Kenaikan 3
NasDem 3 Penurunan 1
PKS 2 Steady 2
Perindo (baru) 3
PPP 1 Kenaikan 2
Hanura 3 Penurunan 2
Demokrat 2 Penurunan 1
PKPI 1 Steady 1
Jumlah Anggota 20 Steady 20
Jumlah Partai 9 Kenaikan 10

Daftar Anggota

[sunting | sunting sumber]

Periode 2019–2024

[sunting | sunting sumber]

Hanya 7 orang anggota DPRD Teluk Wondama periode 2014-2019 yang mampu mempertahankan kursinya, sedangkan 13 orang adalah pendatang baru.[11][12] Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Teluk Wondama periode 2019-2024:[5][13]

Nama Anggota Partai Politik Daerah Pemilihan Suara Sah Keterangan
Remran Sinadia, S.E. Gerindra Teluk Wondama 1 213
Daniel Sawasemariay Gerindra Teluk Wondama 2 229
H. Arwin, S.E. PDI-P Teluk Wondama 1 236
Robert Gayus Baibaba, S.Sos. PDI-P Teluk Wondama 2 214
Markus Wandau PDI-P Teluk Wondama 3 270
La Ode Fiylu Golkar Teluk Wondama 1 315
Markus Webori Golkar Teluk Wondama 2 213
Herman Sawasemariay Golkar Teluk Wondama 3 438
Kristian G. E. Torey NasDem Teluk Wondama 1 255
Antoni, S.Si. PKS Teluk Wondama 1 208
La Ode Amiruddin PKS Teluk Wondama 3 473
Donny Mangundap Perindo Teluk Wondama 1 184
Selina Akwan Perindo Teluk Wondama 2 181
Yanes Moses Golongi Perindo Teluk Wondama 3 299
Munawar Jamalu, S.T. PPP Teluk Wondama 1 316
Luther Tandian, S.E. PPP Teluk Wondama 2 528
Ir. Eddy Aristoteles Renmaur Hanura Teluk Wondama 1 520
Marthelda Fenetiruma Hanura Teluk Wondama 3 242
Amos Wellem Ayomi Demokrat Teluk Wondama 1 210
Patly Tappi, S.E. PKPI Teluk Wondama 1 339
Keterangan:

- Cetak tebal dan miring adalah petahana yang terpilih kembali.

- Tanda (*) menandakan anggota demisioner melalui penggantian antar waktu (PAW).

- Tanda (^) menandakan anggota petahana melalui penggantian antar waktu (PAW).

Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[14] Setiap fraksi di DPRD Teluk Wondama setidaknya beranggotakan 3 orang.

Periode 2019-2024

[sunting | sunting sumber]

DPRD Teluk Wondama periode 2019-2024 terdiri dari 5 fraksi sebagai berikut:[15]

Nama Fraksi Partai Politik Jumlah
Anggota
Golkar Bersatu 5
PDIP 4
Persatuan Indonesia 4
Adil Makmur 4
Persatuan Demokrasi 3
Total Kursi 20

Alat Kelengkapan Dewan

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Pasal 163 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Kabupaten/Kota terdiri dari:

  1. Pimpinan
  2. Badan Musyawarah (Bamus)
  3. Komisi
  4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
  5. Badan Anggaran (Banggar)
  6. Badan Kehormatan (BK)
  7. Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)

Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[16] DPRD Teluk Wondama memiliki 3 komisi sebagai berikut:

  • Komisi A - Bidang Pemerintahan
  • Komisi B - Bidang Perekonomian
  • Komisi C - Bidang Pembangunan

Pimpinan AKD

[sunting | sunting sumber]

Periode 2019-2024

[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah pimpinan alat kelengkapan DPRD Teluk Wondama periode 2019-2024:[15]

Nama AKD Ketua
Pimpinan DPRD Herman Sawasemariay (Golkar)
Teluk Wondama 3
Badan Musyawarah
Badan Anggaran
Badan Pembentukan Perda Kristian G.E. Torey (NasDem)
Teluk Wondama 1
Badan Kehormatan Markus Wandau (PDI-P)
Teluk Wondama 3
Komisi A - Bidang Pemerintahan Robert Gayus Baibaba (PDI-P)
Teluk Wondama 2
Komisi B - Bidang Perekonomian Mathelda Fenetiruma (Hanura)
Teluk Wondama 3
Komisi C - Bidang Pembangunan Remran Sinadia (Gerindra)
Teluk Wondama 1


Sejarah Ketua DPRD Teluk Wondama

[sunting | sunting sumber]

Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua, sedangkan yang beranggotakan 45-50 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua.[17] Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Teluk Wondama dalam empat periode terakhir.

Periode DPRD Ketua DPRD Mulai Menjabat Selesai Menjabat Wakil Ketua Keterangan
2004-2009 Lazarus Bob Warinussy (Demokrat) 2004 2009 tidak diketahui [18]
2009-2014 Herman Dubri (Golkar) 2009 2014 tidak diketahui [19]
2014-2019 Kuro Matani (NasDem) 2014 2019 Remran Sinadia (Gerindra)
Arwin (PDI-P)
[20][21]
2019-2024 Herman Sawasemariay (Golkar) 11 November 2019 petahana Arwin (PDI-P)
Selina Akwan (Perindo)
- Herman dan Arwin menjadi Pimpinan Sementara
pada 16 September-11 November 2019.[4][22]

Daerah Pemilihan

[sunting | sunting sumber]

Pada Pileg 2019[23], pemilihan DPRD Kabupaten Teluk Wondama dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
TELUK WONDAMA 1 Wasior 10
TELUK WONDAMA 2 Wondiboy, Rasiei, Naikere, Kuri Wamesa 5
TELUK WONDAMA 3 Soug Jaya, Rumberpon, Wamesa, Nikiwar, Windesi, Teluk Duairi, Roon, Roswar 5
TOTAL 20

Pada Pileg 2024[24], pemilihan DPRD Kabupaten Teluk Wondama dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
TELUK WONDAMA 1 Wondiboy, Naikere, Rasiei, Kuri Wamesa 5
TELUK WONDAMA 2 Windesi, Teluk Duairi, Wamesa, Rumberpon, Roon, Roswar, Nikiwar, Soug Jaya 6
TELUK WONDAMA 3 Wasior 9
TOTAL 20

Lihat Pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Yacob Nauly (17-09-2019). Azhari Nasution, ed. "20 Anggota DPRD Teluk Wondama,Papua Barat Dilantik". suarakarya.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-20. Diakses tanggal 20-09-2019. 
  2. ^ A, Key Tokan (17-09-2019). Key Tokan A., ed. "Anggota DPRD Teluk Wondama dilantik". ANTARA News. ANTARA PAPUA BARAT. Diakses tanggal 20-09-2019. 
  3. ^ "Keputusan KPU Kabupaten Teluk Wondama Nomor 257 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 20-03-2024. Diakses tanggal 12-05-2024. 
  4. ^ a b "Selena Akwan, Perempuan Wondama Pertama yang Jadi Pimpinan DPRD". kabare.id. 12-11-2019. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-03-27. Diakses tanggal 27-03-2020. 
  5. ^ a b "Info Pemilu 2019". KPU RI. Diakses tanggal 25-03-2020. 
  6. ^ A, Key Tokan (13-08-2019). Key Tokan A., ed. "50 persen lebih DPRD Wondama diisi wajah baru". ANTARA News. ANTARA PAPUA BARAT. Diakses tanggal 20-09-2019. 
  7. ^ Solfi (14-08-2019). "KPU Tetapkan 20 Anggota DPRD Teluk Wondama". reportasepapua.com. Diakses tanggal 20-09-2019. 
  8. ^ Bustam, ed. (12-08-2019). "KPU TETAPKAN 20 NAMA ANGGOTA DPRD TELUK BINTUNI TERPILIH". klikpapua.com. Diakses tanggal 20-09-2019. 
  9. ^ Baskoro Dien, ed. (15-08-2019). "Resmi! Ini Dia 20 Nama Anggota DPRD Kabupaten Teluk Wondama". kabare.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-09-28. Diakses tanggal 20-09-2019. 
  10. ^ "Kabupaten Teluk Wondama Dalam Angka 2019". BPS Kabupaten Teluk Wondama. 16-08-2019. Diakses tanggal 20-09-2019. 
  11. ^ A, Key Tokan (12-08-2019). Tokan, Key, ed. "50 persen lebih DPRD Wondama diisi wajah baru". ANTARA News. Diakses tanggal 27-03-2020. 
  12. ^ Nauly, Yacob (09-05-2019). "Diprediksi 10 Partai Dapat Kursi DPRD Teluk Wondama, Papua Barat, 2019-2024". SUARA KARYA. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-03-27. Diakses tanggal 27-03-2020. 
  13. ^ Baskoro Dien, ed. (15-08-2019). "Resmi! Ini Dia 20 Nama Anggota DPRD Kabupaten Teluk Wondama". kabare.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-09-26. Diakses tanggal 27-03-2020. 
  14. ^ Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  15. ^ a b A, Key Tokan (01-10-2019). "AKD DPRD Teluk Wondama tuntas". ANTARA News. ANTARA PAPUA BARAT. Diakses tanggal 27-03-2020. 
  16. ^ Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  17. ^ Pasal 164 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  18. ^ "Ketua DPRD Teluk Wondama Pukul Wartawan "Cahaya Papua"". Kompas.com. 07-09-2018. Diakses tanggal 20-09-2019. 
  19. ^ Nday (04-04-2019). "Golkar Ingin Pegang Palu DPRD Agar Bisa Bawa Wondama Lebih Maju". KABARTIMUR. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-05. Diakses tanggal 20-09-2019. 
  20. ^ Hermawan, Edi (08-08-2010). Imam Wahyudi, ed. "Di Bantaeng, Ketua DPRD Teluk Wondama Papua Diajak Kunjungi Tempat Ini". Tribunnews.com. Tribun Bantaeng. Diakses tanggal 20-09-2019. 
  21. ^ Toyiban (06-09-2019). Edy Sudjatmiko, Edy, ed. "DPRD Teluk Wondama sahkan lima Perda baru". ANTARA News. Diakses tanggal 27-03-2020. 
  22. ^ Nday (18-09-2019). "Jadi Ketua Sementara DPRD, Herman Sawasemariay Ingatkan Hukum Tabur-Tuai". KABARTIMUR. Diakses tanggal 20-09-2019.  [pranala nonaktif permanen]
  23. ^ "Keputusan KPU Nomor 297/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019" (PDF). KPU RI. 04-04-2018. Diakses tanggal 25-01-2021. 
  24. ^ "Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 06-02-2023. Diakses tanggal 10-02-2023.