Berkas ini merupakan gambar pilihan di Wikipedia bahasa Inggris (Featured pictures) dan telah dianggap sebagai salah satu gambar terbaik. Lihat pencalonannya di sini.
Jika Anda merasa berkas ini layak untuk ditampilkan di Wikimedia Commons juga, Anda dapat mengusulkannya.
Jika Anda mempunyai gambar dengan kualitas yang serupa dan dapat diterbitkan di bawah lisensi hak cipta yang sesuai, pastikan Anda menggunggah, menandai, dan mengusulkan gambar tersebut.
Lisensi
Per this discussion, extension of the copyright of works from the Dutch East Indies by the URAA would have considered Indonesian copyright law and not Dutch law. As such, this photograph is public domain in all relevant territories.
Public domainPublic domainfalsefalse
This work is in the public domain in the United States because it meets three requirements:
it was first published outside the United States (and not published in the U.S. within 30 days),
it was first published before 1 March 1989 without copyright notice or before 1964 without copyright renewal or before the source country established copyright relations with the United States,
it was in the public domain in its home country (Indonesia) on the URAA date (1 January 1996).
For background information, see the explanations on Non-U.S. copyrights. Note: This tag should not be used for sound recordings.
Public domainPublic domainfalsefalse
Menurut Undang-Undang Hak Cipta Jepang, dibawah yurisdiksi Pemerintah Jepang hak cipta karya ini telah kadaluarsa dan sekarang menjadi domain umum karena pembuatnya (jika terdiri dari beberapa pembuat, pembuat yang terakhir meninggal dunia) meninggal dunia sebelum 1968, atau karyanya dipublikasikan sebelum 1968 by oleh anonim, penulis dengan nama samaran, atau organisasi. (Artikel 51, 52, dan 57) Catatan: Gunakan {{PD-Japan-oldphoto}} untuk foto yang dipublikasikan sebelum 31 Desember 1956, dan {{PD-Japan-film}} untuk film yang diproduksi sebelum 1953. Karya domain umum harus memiliki hak cipta yang telah kadaluarsa baik di Amerika Serikat maupun negara sumbernya. Berkas harus memiliki copyright tag untuk mengindikasikan status hak cipta di Amerika Serikat. Lihat pula Aturan hak cipta berdasarkan wilayah.
You must also include a United States public domain tag to indicate why this work is in the public domain in the United States.
Note that this work might not be in the public domain in countries that do not apply the rule of the shorter term and have copyright terms longer than life of the author plus 50 years. In particular, Mexico is 100 years, Jamaica is 95 years, Colombia is 80 years, Guatemala and Samoa are 75 years, Switzerland and the United States are 70 years, and Venezuela is 60 years.
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 31
Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
This image (or other media file) is in the public domain because its copyright has expired and its author is anonymous. This applies to the European Union and those countries with a copyright term of 70 years after the work was made available to the public and the author never disclosed their identity. Important: Always mention where the image comes from, as far as possible, and make sure the author never claimed authorship.
Note: In Germany and possibly other countries, certain anonymous works published before July 1, 1995 are copyrighted until 70 years after the death of the author. See Übergangsrecht. Please use this template only if the author never claimed authorship or their authorship never became public in any other way. If the work is anonymous or pseudonymous (e.g., published only under a corporate or organization's name), use this template for images published more than 70 years ago.For a work made available to the public in the United Kingdom, please use Template:PD-UK-unknown instead.
Captions
Add a one-line explanation of what this file represents
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.