Agama negara
Tampilan
(Dialihkan dari Agama resmi)

Kekristenan (Non-Denominasi/lainnya)
Agama negara (juga disebut agama resmi, negara konfesional atau negara agama) merupakan agama yang berstatus resmi sebagai identitas dan falsafah utama di suatu negara, meski tidak sekuler, negara yang memiliki agama resmi belum tentu teokrasi. Umumnya agama-agama ini memiliki lebih banyak hak dan lebih sedikit pembatasan di negara tersebut dibanding dengan agama lain yang ada.
Kekristenan
[sunting | sunting sumber]Negara-negara yang meresmikan Kristen sebagai agama negara
[sunting | sunting sumber]Kristen Non-Denominasi/Kristen lainnya
[sunting | sunting sumber]Katolik Roma
[sunting | sunting sumber]Protestan Lutheran
[sunting | sunting sumber]Denmark
Finlandia (terbatas, bersama dengan Kristen Ortodoks)
Islandia
Norwegia
Protestan Calvinis
[sunting | sunting sumber]Anglikanisme
[sunting | sunting sumber]Ortodoks Timur
[sunting | sunting sumber]Islam
[sunting | sunting sumber]Negara-negara yang meresmikan Islam sebagai agama negara
[sunting | sunting sumber]Sunni
[sunting | sunting sumber]Syiah
[sunting | sunting sumber]Islam Non-Denominasi/Denominasi lainnya
[sunting | sunting sumber]Afganistan
Bahrain
Bangladesh
Djibouti
Irak
Kuwait
Libya
Maroko
Mesir
Oman
Pakistan
Palestina
Qatar
Tunisia
Uni Emirat Arab
Yaman
Yordania
Buddhisme
[sunting | sunting sumber]Negara-negara yang meresmikan agama Buddha (Buddhisme) sebagai agama negara
[sunting | sunting sumber]Theravada
[sunting | sunting sumber]Wajrayana
[sunting | sunting sumber]Yudaisme/Yahudi
[sunting | sunting sumber]Negara yang meresmikan Yahudi/Yudaisme sebagai agama negara
[sunting | sunting sumber]Israel (33%) sisanya sekuler
Negara-negara yang pernah memiliki agama negara
[sunting | sunting sumber]Nepal: menyatakan Hindu sebagai agama resmi, tetapi sejak tahun 2006, Nepal menyatakan diri sekuler.
Sudan: menyatakan Islam sebagai agama resmi selama pemerintahan Omar al-Bashir menurut Konstitusi Sudan tahun 2005, tetapi kemudian Sudan menjadi negara yang tidak memiliki agama negara (sekuler) pada September 2020. Pada bagian atas rancangan konstitusi hanya tertulis "Dengan nama Tuhan yang maha pengasih, maha Penyayang".