Lompat ke isi

Ismail Al-Khalidi Al-Minangkabawi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Ismail
NamaIsmail
Nisbahal-Khalidi al-Minangkabawi
KebangsaanIndonesia
JabatanUlama

Syekh Ismail al-Khalidi al-Minangkabawi (lahir pada tahun 1712 di Teluk Belanga, Simabur, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat - meninggal pada tahun 1840 di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat pada umur 132 tahun) adalah seorang ulama penyebar Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiyah pada abad ke-19.[1][2] Ia dianggap sebagai pelopor ajaran Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiyah di Minangkabau khususnya dan di Indonesia pada umumnya.[2][3] Selain itu, ia juga dikenal sebagai ulama ahli ilmu fikih, kalam (teologi), dan tasawuf.[1]

Kehidupan awal dan pendidikan

Syekh Ismail lahir di lingkungan keluarga yang taat beragama.[1] Ia telah mendapat pendidikan agama sejak kanak-kanak.[1] Setelah mengaji al-Qur'an di beberapa surau di kampungnya, kemudian ia mempelajari dasar-dasar ilmu keislaman melalui kitab-kitab berbahasa Melayu dan kitab kuning berbahasa Arab.[1] Berbagai bidang keilmuan Islam yang ia pelajari meliputi ilmu fikih, tauhid, tafsir, hadits, dan ilmu alat (bahasa Arab, nahwu, sharaf, balaghah).[1]

Selanjutnya, ia pergi ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji sekaligus untuk memperdalam ilmu-ilmu keislaman yang sebelumnya ia dapatkan.[1] Di samping itu, ia juga sempat belajar di Madinah selama lima tahun.[4]

Di Mekah, Syekh Ismail berguru kepada beberapa ulama besar yang memiliki keahlian pada masing-masing bidangnya.[1] Ia mempelajari ilmu kalam kepada Syekh Muhammad Ibnu 'Ali Assyanwani,seorang ulama besar ahli ilmu kalam.[1] Di bidang ilmu fikih, ia belajar kepada Syekh al-Azhar dan Syekh Abdullah asy-Syarqawi, keduanya terkenal sebagai ulama ahli fikih dari mazhab Syafi'i.[1] Syekh Ismail juga mempelajari ilmu tasawuf kepada dua orang sufi besar bernama Syekh 'Abdullah Afandi dan Syekh Khalid al-Utsmani al-Kurdi (Syekh Dhiyauddin Khalid).[1] Keduanya merupakan mursyid (guru pembimbing rohani) tarekat Naqsyabandiyah.[1]

Setelah belajar dari Mekah selama 30 tahun, ia pulang dan memulai penyebaran ajaran tarekat ini dari kampung halamannya, Simabur, Tanah Datar, Minangkabau.[4] Ajaran Tarekat Syekh Ismail kemudian menyebar dan berkembang ke luar Minangkabau, seperti Riau, Kerajaan Langkat serta Deli, dan berlanjut sampai ke Kesultanan Johor.[4][5]

Mengembangkan Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiyah

Setiba di kampung halamannya, Syekh Ismail mulai mendidik, mengajar dan membina masyarakat Minangkabau.[1] Ia mengajarkan ilmu tauhid berdasarkan paham As'ariyah atau Ahlussunah wal Jama'ah dan mengajarkan ilmu fikih berdasarkan mahzab Syafi'i.[1] Sedangkan dalam mengajar ilmu tasaawuf, Syekh Ismail mengikuti tasawuf Sunni dari Syekh Juneid Imam Abu Hamid al-Ghazali.[1]

Syekh Ismail mulai menyebarkan Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiyah setelah dibai'at oleh Syekh Khalid al-Kurdi, salah seorang gurunya di Mekah.[1] Ketika Syekh Ismail menyebarkan tarekatnya, di Minangkabau sendiri telah berkembang Tarekat Shatariyah yang dikembangkan oleh Syekh Burhanuddin Ulakan sebelumnya.[1] Syekh Burhanuddin telah mengembangkan tarekatnya tersebut pertama kali di Nusantara pada abad ke-17.[1] Namun tarekat tersebut tidak menghalangi usaha Syekh Ismail dalam mengembangkan Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiyah.[1] Keduanya dapat berkembang di masyarakat Minangkabau.[1]

Karya-karya

Selain mengajar dan mengembangkan tarekat, Syekh Ismail juga menulis beberapa kitab dan risalah.[6] Di antara kitab dan risalah karya Syekh Ismail yaitu:

  1. Kitab Ar-Rahmatul Habithah fi Zikri Ismiz Zati wa ar-Rabithah, membahas tentang masalah-masalah tasawuf seperti rabithah (hubungan) dan washilah (perantara) dalam beribadah kepada Allah.[1][6]
  2. Risalah Muqaranah Sembahyang, membahas tentang niat sembahyang (shalat).[6]
  3. Kitab Kifayatul Ghulam fi Bayani Arkanil Islam wa Syurutihi, membahas tentang masalah-masalah rubu' ibadat (dalam artian sempit: rukun Islam) dalam fikih.[4][6]
  4. Kitab Al-Muqaddimatul Kubra allati Tafarra'at minhan Nuskhatus Shughra.[6]
  5. Kitab Muqaddimatul Mubtadin.[6]
  6. Kitab Mawabib Rabbil Falaq Syarh Bintil Milaq, membahas tentang persoalan tasawuf.[6]

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u H.M. Bibit Suprapto (2009). Ensiklopedi Ulama Nusantara. Gelegar Media Indonesia. ISBN 979-980-6611-14-5.  Halaman 436-439.
  2. ^ a b Abdul Rahman Haji Abdullah (1997). Pemikiran Islam di Malaysia: Sejarah dan Aliran. Gema Insani. ISBN 978-979-561-430-2.  Halaman 53.
  3. ^ Tangklukan, Abangan, dan Tarekat: Kebangkitan Agama di Jawa Ahmad Syafii Mufid, Yayasan Obor Indonesia. Diakses 18 Agustus 2013.
  4. ^ a b c d www.academia.edu: Sejarah Kemasukan Tarekat di Malaysia. Diakses 3 Mei 2014
  5. ^ Ini Dia Dua Tarekat Tasawuf yang Ditakuti Penjajah Belanda www.republika.co.id, 12 April 2012. Diakses 18 Agustus 2013.
  6. ^ a b c d e f g www.pelitatangerang.xtgem.com: Syekh Ismail Al Minankabawi. Diakses 5 Mei 2014