Lompat ke isi

Jalan air

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 19 Desember 2022 21.38 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (top: clean up)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Jalan air adalah perairan mana pun yang dapat dilayari. Perbedaan yang luas berguna untuk menghindari ambiguitas, dan disambiguasi akan memiliki kepentingan yang bervariasi tergantung pada nuansa padanan kata dalam bahasa lain. Perbedaan pertama diperlukan antara rute pelayaran maritim dan saluran air yang digunakan oleh kapal air pedalaman. Rute pelayaran maritim melintasi samudra dan laut, dan beberapa danau, di mana diasumsikan dapat dilayari, dan tidak diperlukan rekayasa, kecuali untuk menyediakan rancangan pengiriman laut dalam untuk mendekati pelabuhan (saluran), atau untuk memberikan jalan pintas melintasi tanah genting; ini adalah fungsi kanal kapal.

Saluran pengerukan di laut biasanya tidak digambarkan sebagai saluran air. Ada pengecualian untuk perbedaan awal ini, yang pada dasarnya untuk tujuan hukum, lihat di bawah perairan internasional.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Media tentang Waterways di Wikimedia Commons

The objective of the “Blue Book” is to establish an inventory of existing and envisaged standards and parameters of "E-waterways" and ports in Europe and to show, on an internationally comparable basis, the current inland navigation infrastructure parameters prescribed on the Agreement on Main Inland Waterways of International Importance