Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba adalah badan layanan umum yang dirancang sebagai lembaga khusus untuk mempercepat pengembangan Danau Toba sebagai salah satu tujuan pariwisata prioritas Indonesia. Badan Otorita Pariwisata Danau Toba merupakan sebuah satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata Republik Indonesia dan juga melakukan kordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia.
Badan ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Pembentukan Badan Otorita Pariwisata Danau Toba ini memberikan hak pengelolaan setidaknya 500 hektar lahan untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata terpadu yang dikelola secara profesional untuk mengimplementasikan fungsi otoritatif lembaga ini.
Selain fungsi otoritatifnya, Badan Otorita Pariwisata Danau Toba juga ditugaskan untuk menjalankan fungsi koordinatif yang secara aktif berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, baik pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah dari delapan kabupaten di sekitar Danau Toba sebagai Kawasan Pariwisata Strategis Nasional.