Reformasi era Umar
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Desember 2023) |
artikel ini merupakan bagian dari seri |
Umar bin Khattab |
---|
Umar bin Khattab adalah Khalifah kedua negara Islam pertama Kekhalifahan Rasyidin dan memerintah sejak tahun 634 hingga 644 M. Umar yang idealis, menjunjung tinggi pembangunan negara yang berdasarkan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, Umar melakukan banyak reformasi administratif dan mengawasi kebijakan publik dengan cermat, membentuk pemerintahan yang maju di wilayah-wilayah yang baru ditaklukkan, termasuk beberapa kementerian dan birokrasi baru, serta memerintahkan sensus seluruh wilayah Muslim. Pada masa pemerintahannya, kota garnisun Basrah dan Kufa didirikan atau diperluas. Pada tahun 638, ia memperluas dan merenovasi Masjidilharam di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Ia juga memulai proses kodifikasi Hukum Islam.
Politik
suntingUmar adalah orang pertama yang mendirikan departemen khusus untuk menyelidiki pengaduan terhadap pejabat negara. Departemen ini bertindak sebagai Pengadilan Tata Usaha, yang proses hukumnya dipimpin langsung oleh Umar.[1] Departemen ini berada di bawah pengawasan Muhammad bin Maslamah, salah satu orang kepercayaan Umar. Dalam kasus-kasus penting Muhammad bin Maslamah diutus oleh Umar untuk berangkat ke tempat kejadian, menyelidiki tuduhan tersebut dan mengambil tindakan. Kadang-kadang Komisi Penyelidikan dibentuk untuk menyelidiki tuduhan tersebut. Kadang-kadang petugas yang menerima pengaduan dipanggil ke Madinah, dan dituntut di pengadilan tata usaha negara Umar.
Umar dikenal karena dinas intelijennya yang melaluinya ia membuat para pejabatnya bertanggung jawab[2] This service was also said to have inspired fear in his subjects.[3] Jika ditemukan adanya skandal di pihak pejabat mana pun, maka akan dilakukan penyelidikan melalui departemen akuntabilitas khusus yang dipimpin oleh Muhammad bin Maslamah dan jika pejabat tersebut terbukti bersalah, ia segera diberhentikan dari jabatannya dan dijatuhi hukuman. bervariasi dari hukuman yang memalukan di depan umum hingga hukuman cambuk. Sebelum pengangkatan, semua aset keuangan dan rincian pejabat politik dicatat dan diperiksa setiap tahun.
Militer
suntingSebagai komandan tertinggi angkatan bersenjata, Umar mengorganisir tentara sebagai departemen Negara. Reformasi ini diperkenalkan pada tahun 637 M. Sebuah permulaan dibuat dengan suku Quraisy dan kaum Ansar dan sistem ini secara bertahap diperluas ke seluruh Jazirah Arab dan Muslim di negeri-negeri yang ditaklukkan. Daftar semua orang dewasa yang dapat dipanggil berperang telah disiapkan, dan skala gaji telah ditetapkan.
Semua pria yang terdaftar bertanggung jawab untuk dinas militer. Mereka dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
- Mereka yang membentuk tentara tetap reguler; dan
- Mereka yang tinggal di rumah mereka, tetapi dapat dipanggil untuk ikut berperang kapan pun diperlukan.
Gaji para tentara dibayarkan pada awal bulan Muharram, sementara tunjangan dibayarkan pada musim panen.
Tentara para Khalifah sebagian besar dibayar dalam bentuk gaji tunai. Berbeda dengan banyak pemerintahan pasca-Romawi di Eropa yang memberikan bayaran berupa pemberian tanah, atau hak untuk memungut pajak langsung dari pembayar, yang hanya mempunyai arti kecil. Konsekuensi utama dari hal ini adalah tentara secara langsung bergantung pada negara untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, yang pada gilirannya berarti bahwa militer harus mengendalikan aparatur negara.[4]
Promosi di ketentaraan dilakukan berdasarkan kekuatan masa kerja atau prestasi luar biasa. Perwiraan adalah sebuah pengangkatan dan bukan pangkat. Perwira ditunjuk untuk memimpin pertempuran atau kampanye; dan setelah operasi selesai, mereka mungkin akan kembali bergabung dalam ketentaraan negara. Cuti diberikan kepada tentara secara berkala. Pasukan yang ditempatkan di tempat yang jauh diberi cuti setelah empat bulan. Setiap korps tentara didampingi oleh seorang perwira bendahara, seorang Akuntan, seorang Qadi, dan sejumlah penerjemah selain sejumlah Dokter dan Ahli Bedah. Ekspedisi dilakukan menurut musim. Ekspedisi di negara-negara dingin dilakukan pada musim panas, dan di negara-negara panas pada musim dingin. Umar mendirikan barak militer di posisi-posisi strategis di seluruh kekaisaran untuk menangani keadaan darurat apa pun secara efisien dan cepat. Kota garnisun Kufah, Busra dan Fustat didirikan oleh Umar. Mereka juga merupakan ibu kota provinsi di provinsi masing-masing.[butuh rujukan]
Sosial
suntingKonsep kesejahteraan sosial dan pensiun diperkenalkan sejak awal Hukum Islam sebagai bentuk Zakat (pajak amal), salah satu dari Rukun Islam, di bawah Umar pada abad ke-7. pajak (termasuk Zakat dan Jizyah) yang dikumpulkan dalam perbendaharaan pemerintah Islam digunakan untuk menyediakan pendapatan untuk orang-orang yang membutuhkan, termasuk orang miskin, lansia, yatim piatu, janda, dan penyandang disabilitas. Menurut ahli hukum Islam al-Ghazali (1058–1111), pemerintah setempat juga diharapkan untuk menimbun persediaan pangan di setiap daerah jika terjadi bencana atau kelaparan. Dengan demikian, Khilafah dapat dianggap sebagai negara kesejahteraan besar pertama di dunia.[5][6]
Keagamaan
suntingPada awalnya, nabi Islam Muhammad melaksanakan salat tarawih, salat khusus umat Islam selama bulan Ramadhan, secara berjamaah. Namun, praktik ini kemudian dihentikan oleh Muhammad karena takut umat Islam akan mulai meyakini bahwa salat tarawih itu wajib, ketimbang sunnah.[7] Pada masa kekhalifahannya, Umar menerapkan kembali salat tarawih berjamaah karena tidak ada lagi rasa takut orang akan menganggapnya sebagai sesuatu yang wajib.[8]
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ Commanding right and forbidding wrong in Islamic thought, M. A. Cook, page no:79
- ^ Al-Buraey, Muhammad (2002). Administrative Development: An Islamic Perspective. Routledge. hlm. 248–249. ISBN 978-0710303332.
- ^ Essid, Yassine (1995). A Critique of the Origins of Islamic Economic Thought. Brill. hlm. 24, 67. ISBN 978-9004100794.
- ^ The Armies of the Caliphs: Military and Society in the Early Islamic State. Contributors: Hugh Kennedy - author. Publisher: Routledge. Place of Publication: London. Publication Year: 2001. Page Number:59
- ^ Crone, Patricia (2005), Medieval Islamic Political Thought, Edinburgh University Press, hlm. 308–9, ISBN 0-7486-2194-6
- ^ Shadi Hamid (August 2003), "An Islamic Alternative? Equality, Redistributive Justice, and the Welfare State in the Caliphate of Umar", Renaissance: Monthly Islamic Journal, 13 (8) (see online)
- ^ Sahih Muslim, Book #4, Hadith #1,663 Diarsipkan 2008-11-28 di Wayback Machine.
- ^ Sahih al-Bukhari, Volume 3, Book #32, Hadith #227 Diarsipkan 2007-02-09 di Wayback Machine.