Pemilihan Presiden Indonesia 1968
Pemilihan presiden Indonesia 1968 adalah suatu pemungutan suara ketiga untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 1968–1973. Pemilihan presiden ini dilakukan karena Soekarno dimakzulkan oleh MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) pada tahun 1967. Soeharto terpilih sebagai Presiden Indonesia secara resmi pada 27 Maret 1968, setelah sebelumnya memegang jabatan sebagai Pejabat Presiden Indonesia sejak 1967, setelah Soekarno resmi dimakzulkan oleh MPRS.
Pemilihan Presiden Indonesia 1968 | |||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
27 Maret 1968 | |||||||||||||||||
616 suara anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak untuk menang | |||||||||||||||||
Kandidat | |||||||||||||||||
Hasil suara
| |||||||||||||||||
Peta persebaran suara
Suara Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Soeharto: 616 kursi | |||||||||||||||||
|
Latar Belakang
suntingSejak G30PKI, Pergantian Kabinet sangat sering, Tapi akhirnya, Karena tuntutan rakyat, yaitu TRITURA, Presiden Soekarno dicabut mandat kepresidenannya oleh MPRS, Berdasarkan musyawarah oleh MPRS dan akhirnya digantikan oleh Soeharto, Soekarno menjadi tahanan rumah sampai akhir hayatnya.
Soeharto yang saat itu menjadi Pejabat Presiden, pada saat itu juga untuk mengamankan kondisi Indonesia pasca-G30PKI. Namun, tuntutan dan tekanan rakyat kepada Soekarno membuat Soekarno dicabut mandat kepresidenannya oleh MPRS.
Hasil
suntingPemilihan Presiden
suntingCalon | Partai | Fraksi | Suara | % | |
---|---|---|---|---|---|
Soeharto | Angkatan Bersenjata Republik Indonesia | Fraksi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia | 616 | 100% | |
Total | 616 | 100% | |||
Suara sah | 616 | 100,0 | |||
Suara tidak sah | 0 | 0,0 | |||
Abstain | 0 | 0,0 |
Referensi
sunting