Kementerian Pertanian Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Pertanian Republik Indonesia (disingkat Kementan RI) adalah kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertanian. Kementerian Pertanian Republik Indonesia dipimpin oleh seorang Menteri Pertanian.[2] Sejak 25 Oktober 2023, Menteri Pertanian dijabat oleh Amran Sulaiman.

Kementerian Pertanian
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Pertanian
Bendera Kementerian Pertanian
Gambaran umum
Dibentuk1 Januari 1905; 119 tahun lalu (1905-01-01)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pertanian[1]
Bidang tugasPertanian
SloganMaju, mandiri, modern
Susunan organisasi
MenteriDr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P.
Wakil MenteriSudaryono, B.Eng., M.M., M.B.A.
Sekretaris JenderalIr. Ali Jamil, MP., Ph.D. (Plt.)
Inspektur JenderalKomjen Pol. Setyo Budiyanto
Direktur Jenderal
Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian-
Ditjen Tanaman PanganDr. Yudi Sastro, S.P., M.P.
Ditjen HortikulturaDr. Ir. Muhammad Taufiq Ratule, M.Si. (Plt.)
Ditjen PerkebunanHeru Tri Widarto, S.Si, M.Sc. (Plt.)
Ditjen Peternakan dan Kesehatan HewanDr. drh. Agung Suganda, M.Si.
Ditjen Prasarana dan Sarana PertanianAndi Nur Alam Syah, S.T.P., M.T.
Kepala Badan
Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian-
Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM PertanianDr. Idha Widi Arsanti, S.P., M.P.
Staf Ahli
Bidang Infrastruktur Pertanian-
Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional-
Bidang Investasi Pertanian-
Bidang Lingkungan Pertanian-
Bidang Hubungan Kelembagaarr, Regulasi, dan Reformasi Birokras-
Kepala Pusat
Pusat Data dan Sistem Informasi PertanianIntan Rahayu, S.Si., M.T.
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan PertanianDr. Ir. Leli Nuryati, M.Sc.
Pusat Perpustakaan dan Literasi PertanianMuchlis, S.E., M.Si.
Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan PertanianDr. Ir. Sudi Mardianto, M.Si.
Alamat
Kantor pusatJl. R.M. Harsono No. 3
Jakarta Selatan 12550
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.pertanian.go.id
Kantor pusat

Jl. R.M. Harsono No. 3
Jakarta Selatan 12550
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.pertanian.go.id
Facebook: kementanRI Instagram: kementerianpertanian Modifica els identificadors a Wikidata

Tugas dan fungsi

sunting

Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementan menyelenggarakan fungsi:[3]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. penyelenggaraan perakitan dan modernisasi pertanian;
  7. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  8. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden

Susunan organisasi

sunting

Kementerian Pertanian terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Jenderal
    1. Biro Perencanaan
    2. Biro Organisasi dan Kepegawaian
    3. Biro Hukum
    4. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
    5. Biro Umum dan Pengadaan
    6. Biro Kerja Sama Luar Negeri
    7. Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik
  2. Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
  3. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Perlindungan dan Penyediaan Lahan
    3. Direktorat Irigasi Pertanian
    4. Direktorat Pembiayaan Pertanian
    5. Direktorat Pupuk dan Pestisida
    6. Direktorat Alat dan Mesin Pertanian
  4. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan
    3. Direktorat Serealia
    4. Direktorat Aneka Kacang dan Umbi
    5. Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan
    6. Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan
  5. Direktorat Jenderal Hortikultura
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Perbenihan Hortikultura
    3. Direktorat Buah dan Florikultura
    4. Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat
    5. Direktorat Perlindungan Hortikultura
    6. Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura.
  6. Direktorat Jenderal Perkebunan
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Perbenihan Perkebunan
    3. Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma
    4. Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan
    5. Direktorat Perlindungan Perkebunan
    6. Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan
  7. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak
    3. Direktorat Pakan
    4. Direktorat Kesehatan Hewan
    5. Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner
    6. Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan
  8. Inspektorat Jenderal
    1. Sekretariat Inspektorat Jenderal
    2. Inspektorat I
    3. Inspektorat II
    4. Inspektorat III
    5. Inspektorat IV
    6. Inspektorat Investigasi
  9. Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
  10. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
    1. Sekretariat Badan
    2. Pusat Penyuluhan Pertanian
    3. Pusat Pendidikan Pertanian
    4. Pusat Pelatihan Pertanian

Terdapat beberapa staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, yaitu:

  1. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian
  2. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional
  3. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian
  4. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian
  5. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaarr, Regulasi, dan Reformasi Birokrasi

Selain, itu terdapat beberapa staf khusus Menteri Pertanian, yaitu:

  1. Staf Khusus Menteri Bidang Kebijakan Pertanian
  2. Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Pembangunan Pertanian
  3. Staf Khusus Menteri Bidang Kelembagaan dan Tata Hubungan Kerja

Terdapat pula beberapa unit eselon IIa yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian dan dikoordinasikan melalui Sekretaris Jenderal, yaitu:

  1. Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian
  2. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian
  3. Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian
  4. Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian

Sejarah

sunting

Departemen Pertanian didirikan pada tanggal 1 Januari 1905 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 23 September 1904 No. 20 Staatsblaad 982 yang didasarkan pada Surat Keputusan Raja Belanda No. 28 tanggal 28 Juli 1904 (Staatsblaad No. 380).[4] Direktur Pertama Departemen Pertanian adalah Dr. Melchior Treub.[4] Pada masa penjajahan Belanda urusan pertanian ditangani oleh Departement van Landbouw (1905), Departement van Landbouw, Nijverheid en Handel (1911) dan Departement van Ekonomische Zaken (1934).[5] Sedangkan pada masa pendudukan jepang, Gunseikanbu Sangyobu yang berperan dalam menangani urusan pertanian.[5]

Sejak tanggal 19 Agustus 1945, urusan pertanian, perdagangan, dan perindustrian berada di bawah Kementerian Kemakmuran yang merupakan kabinet pertama Republik Indonesia setelah kemerdekaan.[4] Menteri Kemakmuran yang pertama adalah Ir. Pandji Soerachman Tjokroadisoerjo.[4]

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Pertanian.

Nama kabinet Dasar hukum Unit eselon I
Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana

(Direktorat Jenderal)

Unsur pengawas Unsur pendukung

(Badan)

Staf ahli
Kabinet Indonesia Bersatu II Perpres 24/2010
  • Bidang Lingkungan
  • Bidang Kebijakan Pembangunan Pertanian
  • Bidang Kerja Sama Internasional
  • Bidang Inovasi dan Teknologi
  • Bidang Investasi Pertanian
Perpres 92/2011
Kabinet Kerja Perpres 45/2015
  • Prasarana dan Sarana Pertanian
  • Tanaman Pangan
  • Hortikultura
  • Perkebunan
  • Peternakan dan Kesehatan Hewan
  • Bidang Pengembangan Bio Industri
  • Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional
  • Bidang Investasi Pertanian
  • Bidang Lingkungan Pertanian
  • Bidang Infrastruktur Pertanian
Kabinet Indonesia Maju Perpres 117/2022
  • Standardisasi Instrumen Pertanian
  • Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
  • Karantina Pertanian[a]
Kabinet Merah Putih Perpres 192/2024
  • Bidang Infrastruktur Pertanian
  • Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional
  • Bidang Investasi Pertanian
  • Bidang Lingkungan Pertanian
  • Bidang Hubungan Kelembagaan, Regulasi, dan Reformasi Birokrasi

Lihat pula

sunting

Catatan

sunting
  1. ^ Pada tahun 2023, Badan Karantina Pertanian dileburkan ke dalam Badan Karantina Indonesia dengan dasar Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023.[6]

Referensi

sunting
  1. ^ a b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pertanian
  2. ^ "Struktur Organisasi". Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Diakses tanggal 9 Januari 2020. 
  3. ^ "Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024". Diakses tanggal 26 November 2024. 
  4. ^ a b c d "Analisis dan Pembahasan" (PDF). UPN Veteran Jakarta. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-04-29. Diakses tanggal 29 April 2014. 
  5. ^ a b Sejarah Kementerian Pertanian
  6. ^ Pemerintah Indonesia (20 Juli 2023), Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia