Fatwa

keputusan hukum mengenai suatu pokok hukum Islam oleh seorang mufti atau lembaga terkait

Fatwa (bahasa Arab: فتوى, translit. fatwā) adalah keputusan hukum mengenai suatu pokok hukum Islam (syariah) yang diberikan oleh ahli hukum Islam yang berkualifikasi (faqih) sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh individu, hakim, atau pemerintah.[1][2][3] Seorang ahli hukum yang mengeluarkan fatwa disebut mufti, dan perbuatan mengeluarkan fatwa disebut ifta'.[1] Fatwa telah memainkan peran penting sepanjang sejarah Islam, mengambil bentuk-bentuk baru di era modern.[4][5]

Mirip dengan jus respondendi dalam hukum Romawi dan responsa rabi, fatwa yang dikeluarkan secara pribadi secara historis berfungsi untuk memberikan informasi kepada umat Muslim tentang Islam, memberi nasihat kepada pengadilan tentang poin-poin sulit dalam hukum Islam, dan menguraikan hukum substantif.[4] Di kemudian hari, fatwa publik dan politik dikeluarkan untuk mengambil sikap terhadap kontroversi doktrin, melegitimasi kebijakan pemerintah atau menyampaikan keluhan umat.[6][5] Pada era kolonialisme Eropa, fatwa berperan dalam memobilisasi perlawanan terhadap dominasi asing.[5]

Mufti bertindak sebagai ulama independen dalam sistem hukum klasik.[4] Selama berabad-abad, para mufti Sunni secara bertahap dimasukkan ke dalam birokrasi negara, sementara para ahli hukum Syiah di Iran semakin menegaskan otoritas otonom mereka mulai dari awal era modern.[5]

Di era modern, fatwa telah mencerminkan perubahan keadaan ekonomi, sosial dan politik, dan mengatasi berbagai kekhawatiran yang timbul di komunitas Muslim.[5] Menyebarnya hukum negara yang dikodifikasi dan pendidikan hukum gaya Barat di negara-negara Muslim modern telah menggantikan peran tradisional para mufti dalam memperjelas dan menguraikan hukum yang diterapkan di pengadilan.[1][4] Sebaliknya, fatwa-fatwa modern semakin berfungsi sebagai pemberi nasihat kepada masyarakat umum tentang aspek-aspek lain dari syariah, khususnya pertanyaan-pertanyaan mengenai ritual keagamaan dan kehidupan sehari-hari.[1][7]

Fatwa publik modern terkadang memicu kontroversi di dunia Muslim, dan beberapa fatwa dalam beberapa dekade terakhir menjadi terkenal di seluruh dunia.[5] Metodologi hukum fatwa modern sering kali menyimpang dari praktik pra-modern, khususnya di Barat.[3] Munculnya media modern dan pendidikan universal telah mengubah lembaga tradisional fatwa dalam berbagai cara.[5][7] Meskipun perkembangan fatwa-fatwa kontemporer membuktikan pentingnya keaslian Islam bagi banyak umat Muslim, hanya sedikit penelitian yang dilakukan untuk menentukan seberapa besar pengaruh fatwa-fatwa ini terhadap keyakinan atau perilaku mereka.[3]

Referensi

sunting

Bacaan tambahan

sunting
  • Racmat Taufik Hidayat dkk.,Almanak Alam Islami, 2000, Pustaka Jaya: Jakarta

Pranala luar

sunting