Daftar maskapai penerbangan yang dilarang di Uni Eropa
Berikut adalah daftar maskapai penerbangan yang dilarang di Uni Eropa. Komisi Eropa telah, melalui Regulasi Komisi (EC) No 474/2006 tanggal 26 Maret 2006, menetapkan daftar maskapai penerbangan yang dilarang di UE (sebuah daftar hitam). Berisi semua maskapai yang dilarang terbang di wilayah udara negara anggota dan maskapai dengan larangan yang diberikan kepada mereka. Daftar ini diperbarui melalui Regulasi Komisi (EC) No 910/2006 tanggal 12 Oktober 2006.
Latar belakang
suntingProses di mana sebuah maskapai dimasukkan daftar hitam tercantum dalam Regulai (EC) No 2111/2005 Parlemen dan Majelis Eropa. Melibatkan konsultasi antara agen pembuat regulasi negara anggota, institusi Komunitas Eropa, pihak yang bertanggungjawab terhadap anggapan regulasi terhadap maskapai yang dimaksud, dan maskapai itu sendiri. Sebelum didaftarkan, setiap maskapai memiliki hak menolak. Daftar ini sesuai dengan perubahan terbaru.
Maskapai penerbangan yang dilarang
sunting- Daftar ini diperbarui tanggal 28 November 2018.[1]
Berikut adalah yang dilarang (dimasukkan daftar hitam) di Uni Eropa: (Nomor maskapai ICAO ditambahkan bila cocok)
Maskapai yang dilarang berdasarkan negara
suntingNegara | Maskapai Dilarang | Kecuali | Catatan |
---|---|---|---|
Afghanistan | Semua | ||
Angola | Semua | TAAG Angola Airlines | TAAG Angola Airlines merupakan subjek yang dibatasi dibawah Annex B. |
Republic of the Congo | Semua | ||
Democratic Republic of the Congo | Semua | ||
Djibouti | Semua | ||
Equatorial Guinea | Semua | ||
Eritrea | Semua | ||
Gabon | Semua | Nouvelle Air Affaires Gabon Afrijet Business Service |
Nouvelle Air Affaires Gabon dan Afrijet Business merupakan subjek yang dibatasi dibawah Annex B. |
Iran | Iran Aseman Airlines | Iran Air merupakan subjek yang dibatasi dibawah Annex B. | |
Kyrgyzstan | Semua | ||
Libya | Semua | ||
Nepal | Semua | ||
Nigeria | Med-View Airline | ||
São Tomé and Príncipe | Semua | ||
Sierra Leone | Semua | ||
Sudan | Semua | ||
Syria | Semua | ||
Suriname | Blue Wing Airlines | ||
Turkmenistan | Semua | ||
Venezuela | Avior Airlines | ||
Zimbabwe | Air Zimbabwe |
Annex B
suntingAnnex B merupakan daftar maskapai oleh Uni Eropa di mana operasi mereka dibatasi pada jenis perawat tertentu. Maskapai penerbangan pada daftar Annex B akan diizinkan, jika menggunakan pesawat wet-lease dari sebuah maskapai, yang tidak masuk daftar yang dilarang Uni Eropa, mampu menyediakan standar keamanan yang telah ditetapkan. Termasuk maskapai harus memiliki lisensi terbang, berikut daftar negara dengan daftar maskapai penerbangannya:
Negara pengguna | Maskapai dibatasi | Pesawat diperbolehkan | Negara register pesawat | Catatan |
---|---|---|---|---|
Angola | TAAG Angola Airlines | Boeing 777 Boeing 737-700 |
Angola | Saat ini seluruh armada TAAG |
Comoros | Comores Air Services | 1 Let L-410 Turbolet registrasi D6-CAM | Comoros | Masih disebutkan dalam daftar, meskipun maskapai berhenti beroperasi pada 2016. |
Gabon | Afrijet Business Service | 2 Dassault Falcon 50 registrasi TR-LGV, -LGY 2 Dassault Falcon 900 regisitrasi TR-AFJ, -AFR |
Gabon | |
Gabon | Nouvelle Air Affaires Gabon | 1 Bombardier Challenger 600 registrasi TR-AAG 1 HS-125 registrasi ZS-AFG |
Gabon South Africa |
|
Iran | Iran Air | Semua kecuali semua Fokker 100 dan pesawat Boeing B747 yang saat ini memiliki AOC | Iran | |
Iraq | Iraqi Airways | Seluruh Airbus A320-200. | Iraq | Dioperasikan oleh AirExplore |
North Korea | Air Koryo | 2 Tupolev Tu-204 register P-632, P-633 | North Korea |
Catatan: Maskapai yang memiliki larangan beroperasi diperbolehkan menggunakan hak lalu lintasnya dengan menggunakan pesawat sewaan dari maskapai yang tidak dilarang beroperasi, membuktikan bahwa standar keamanan sangat berpengaruh.
Lihat pula
suntingSumber
sunting- Dokumen yang berisi daftar
- Regulasi (EC) No 2111/2005 dari Parlemen dan Majelis Eropa
- Regulasi Komisi (EC) No 474/2006 tanggal 22 Maret 2006
- Dokumen yang memperbarui daftar
- Regulasi Komisi (EC) No 910/2006 tanggal 20 Juni 2006 mengamendemenkan Regulasi (EC) No 474/2006
- Regulasi Komisi (EC) No 1543/2006 tanggal 12 Oktober 2006 mengamendemenkan Regulasi (EC) No 474/2006
- Regulasi Komisi (EC) No 235/2007 tanggal 5 Maret 2007 mengamendemenkan Regulasi (EC) No 474/2006
(Tersedia di http://europa.eu/)
Pranala luar
sunting- Fly Well portal at the European Commission Directorate-General for Energy and Transport
- List of airlines banned within the EU (last updated on 28.11.2007)
- ^ "The EU Air Safety List" (PDF). European Commission for Transport. European Commission. Diakses tanggal 18 Maret 2019.